klik saja

RPJPD Kabupaten Bantaeng (BAB V) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Posted by

CHAPTER FIVE RPJPD KABUPATEN BANTAENG

Okey kawan-kawan salam jumpa., Kali ini dalam Sistem Pengetahuan Sosial akan dibahas mengenai bab V dari rpjpd kabupaten bantaeng yang merupakan lanjutan dari postingan-postingan sebelumnya. Maka dari itu silahkan disimak bab V dari rpjpd kabupaten bantaeng berikut ini...>>>
BAB V
KAIDAH PELAKSANAAN
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang bersifat politis, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan dan pengelolaan pembangunan di daerah Kabupaten Bantaeng, bagi segenap lembaga pemerintah, dunia usaha, lembaga sosial kemasyarakatan dan segenap lapisan masyarakat.
Untuk itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaannya sebagai berikut:
  1. Bupati Kabupaten Bantaeng berkewajiban melaksanakan Peraturan Daerah ini dengan menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan dan pengelolaan pembangunan serta berkewajiban untuk menggerakkan semua potensi yang tersedia dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholder) Kabupaten Bantaeng yang ada dalam menyusun perencanaan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan di daerah.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabuPaten Bantaeng berkewajiban menetapkan dan melaksanakan peraturan daerah ini sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang untuk memantau dan mengawasi baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, memantau, evaluasi dan pengendalian serta pengawasan maupun pemanfaatan hasil-hasil pembangunan berdasarkan
  3. Komunitas masyarakat meliputi unsur lembaga swadaya masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, sektor swasta dan terutama lembaga pendidikan tinggi di daerah ini, ikut bertanggung jawab dan berpartisipasi langsung secara aktif sesuai fungsi masing-masing, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, memantau, evaluasi dan pengendalian serta pengawasan maupun pemanfaatan hasil-hasil pembangunan serta memelihara hasil tersebut sesuai mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini. Bupati berkewajiban menjabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng yang memuat uraian kebijakan yang terstruktur dan ditetapkan oleh Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat rencana program tahunan yang akan diajukan kedalam Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan APBN serta sumber dana yang lainnya.

Kabupaten Bantaeng RPJPD Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (BAB V)
Sekianlah penjelasan mengenai bab V dari rpjpd kabupaten bantaeng. Semangat belajar, jaya BUTTA TOA. dan tetap ikuti kami di http://sistempengetahuansosial.blogspot.com/.
Baca Juga :


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Sistempengetahuansosial Updated at: 5:30:00 PM

Cari di Google