CHAPTER ONE RPJPD KABUPATEN BANTAENG
Halo sobat salam jumpa., kali ini di sistem pengetahuan sosial akan dibahas mengenai RPPD dari kabupaten bantaeng. adapun RPPD ini dibagi menjadi 6 bab. jadi jangan lewatkan bab-bab selanjutnya yah. Okey sobat untuk jelasnya mengenai rpjpd kabupaten bantaeng, silahkan disimak....
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Pengantar
Pembangunan di Kabupaten Bantaeng adalah suatu entitas pembangunan di Sulawesi Selatan yang semestinya mewujud dalam bentuk penciptaan peluang kepada setiap pelaku pembangunan dan setiap kelompok masyarakat untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan kualitas keberadaannya menurut karakteristik budaya dan kearifan lokal. Dalam hal ini, budaya lokal bukan hanya sekadar diacu, tetapi juga terus dikembangkan dan diperkaya antara lain dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, pembangunan pada dasamya merupakan proses reaktualisasi dan revitajisasi budaya lokal agar senantiasa terkait dengan perubahan yang dibawa oleh spirit zaman (Zeitgeist) sehingga dapat memelihara keterkaitan (interkoneksitas) dengan lingkungan strategisnya. Di samping itu, pembangunan bukan pula sekadar penyaluran aspirasi dari tatanan internal, tetapi jauh lebih maju, karena menfasilitasi setiap tatanan internal untuk mewujudkan aspirasi masing-masing dengan cara yang dipilihnya secara mandiri pula. Kondisi ideal ini belum terwujud secara u tuh di Kabupaten Bantaeng, oleh karena itu diperlukan suatu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar kondisi ideal dapat tercapai dan visi dan misi pembangunan di Kabupaten Bantaeng dapat teraktualisasi dan berlangsung secara berkesinambungan.
1.2. Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantaeng adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan bagian penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Sulawesi Selatan, yang disesuaikan dengan potensi, kondisi dan aspirasi masyarakat setempat.
RPJPD Kabupaten Bantaeng merupakan dokumen induk yang memuat visi, misi, nilai, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Bantaeng dengan memperhatikan para pelaku pembangunan yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah.
1.3. Maksud dan Tujuan
RPJPD Kabupaten Bantaeng ditetapkan untuk jangka waktu dua puluh tahun ke depan dengan maksud untuk menjadi pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang disepakati bersama, sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh para pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif dan berkelanjutan.
1.4. Landasan Hukum
RPJPD Kabupaten Bantaeng akan disusun berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil, Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sulawesi Selatan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sebagai landasan operasional dan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
PENDAHULUAN
1.1. Pengantar
Pembangunan di Kabupaten Bantaeng adalah suatu entitas pembangunan di Sulawesi Selatan yang semestinya mewujud dalam bentuk penciptaan peluang kepada setiap pelaku pembangunan dan setiap kelompok masyarakat untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan kualitas keberadaannya menurut karakteristik budaya dan kearifan lokal. Dalam hal ini, budaya lokal bukan hanya sekadar diacu, tetapi juga terus dikembangkan dan diperkaya antara lain dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, pembangunan pada dasamya merupakan proses reaktualisasi dan revitajisasi budaya lokal agar senantiasa terkait dengan perubahan yang dibawa oleh spirit zaman (Zeitgeist) sehingga dapat memelihara keterkaitan (interkoneksitas) dengan lingkungan strategisnya. Di samping itu, pembangunan bukan pula sekadar penyaluran aspirasi dari tatanan internal, tetapi jauh lebih maju, karena menfasilitasi setiap tatanan internal untuk mewujudkan aspirasi masing-masing dengan cara yang dipilihnya secara mandiri pula. Kondisi ideal ini belum terwujud secara u tuh di Kabupaten Bantaeng, oleh karena itu diperlukan suatu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) agar kondisi ideal dapat tercapai dan visi dan misi pembangunan di Kabupaten Bantaeng dapat teraktualisasi dan berlangsung secara berkesinambungan.
1.2. Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantaeng adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan bagian penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Sulawesi Selatan, yang disesuaikan dengan potensi, kondisi dan aspirasi masyarakat setempat.
RPJPD Kabupaten Bantaeng merupakan dokumen induk yang memuat visi, misi, nilai, strategi, dan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Bantaeng dengan memperhatikan para pelaku pembangunan yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah.
1.3. Maksud dan Tujuan
RPJPD Kabupaten Bantaeng ditetapkan untuk jangka waktu dua puluh tahun ke depan dengan maksud untuk menjadi pedoman dan arahan penyelenggaraan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang disepakati bersama, sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh para pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif dan berkelanjutan.
1.4. Landasan Hukum
RPJPD Kabupaten Bantaeng akan disusun berdasarkan Pancasila sebagai landasan idiil, Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Sulawesi Selatan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sebagai landasan operasional dan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 no. 53, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
1.5. Sistimatika dan Pendekatan
Penyusunan Dokumen RPJPD Kabupaten Bantaeng dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan secara menyeluruh. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka rumusan visi dan misi serta berbagai kebijakan strategis lainnya yang ditetapkan pada rencana terdahulu akan dikaji kembali relevansinya dengan aspirasi masyarakat serta perkembangan kondisi daerah Kabupaten Bantaeng pada saat ini. Demikian pula halnya dengan berbagai arahan kebijakan yang ditetapkan pada RPJPD Propinsi Sulawesi Selatan, RPJP Nasional, dan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bantaeng saat ini. Hasil kajian itu bermuara pada perumusan kembali visi dan misi serta strategi dasar pembangunan Kabupaten Bantaeng dalam kurun waktu 2005-2025.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teknokratik yang akan dikombinasikan dengan aspirasi masyarakat (pendekatan partisipatif) yang dikumpulkan melalui serangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang). RPJPD Kabupaten Bantaeng yang merupakan hasil dari pendekatan yang disebutkan di atas selanjutnya disusun dengan sistimatika sebagai berikut:
- Bab I: Pendahuluan yang menjabarkan pendekatan pembangunan yang dianut serta posisi dan fungsi RPJPD sebagai dokumen acuan dalam perumusan program pembangunan di Kabupaten Bantaeng selama kurun waktu 2005-2025.
- Bab II: Rona Wilayah Kabupaten Bantaeng yang menguraikan potret dan evaluasi terhadap penyelenggaraan misi Kabupaten Bantaeng; serta Kapasitas Swatata yang dimiliki Bantaeng pada saat ini.
- BabIII:Visi, Misi dan Strategi Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bantaeng 2005-2025.
- Bab IV:Arah dan Tahapan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 20052025.
- Bab V : Kaidah Pelaksanaan.
- Bab VI: Penutup.
Sekian sobat bab I dari rpjpd kabupaten bantaeng, jangan lewatkan juga bab-bab selanjutnya. Oke salam BUTTA TOA. dan tetap ikuti http://sistempengetahuansosial.blogspot.com/
Baca juga:
