klik saja

RPJPD Kabupaten Bantaeng (BAB IV) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Posted by

CHAPTER FOUR RPJPD KABUPATEN BANTAENG

Salam jumpa kawan-kawan, kembali lagi bersama Sistem Pengetahuan Sosial. Postingan kali ini merupakan lanjutan dari postingan sebelumnya tentang bab IV dari RPJPD kabupaten bantaeng. semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk pembaca. Okey kawan-kawan selamat menyimak rencana pembangunan jangka daerah kabupaten berikut ini...>>>
BAB IV
ARAH DAN TAHAPAN PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
Tujuan pembangunan jangka panjang Kabupaten Bantaeng tahun 2005-2025 adalah mewujudkan Kabupaten Bantaeng sebagai wilayah terkemuka yang maju dilihat dari sisi kemandirian, keadilan dan kemakmuran. Tujuan ini perlu diwujudkan agar dapat digunakansebagai landasan bagi tahap pem bangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka pembangunan daerah Kabupaten Bantaeng dalam kurun waktu 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian 5 (lima) sasaran pokok, sebagai berikut:
1. Meningkatkan Wawasan dan Kapasitas Manusia
Senyatanya, pembangunan manusia merupakan keniscayaan karena merupakan hakikat atau esensi dari pembangunan itu sendiri. Manusia yang berkualitas dalam arti memiliki fisik yang prima (sehat) dan berpengetahuan serta memiliki wawasan yang luas dan mampu menggali dan terus mengembangkan kapasitasnya merupakan sasaran sekaligus syarat utama dari seluruh upaya pembangunan Kabupaten Bantaeng. Peningkatan wawasan dan kapasitas manusia ditandai dengan hal-hal berikut:
  • Memiliki kualitas hidup yang tinggi, antara lain tercermin pada Indeks PembangunanManusia (IPM) di atas rata-rata nasional;
  • Memiliki, karakter yang tangguh, berakhlak mulia dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila, serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memiliki wawasan yang luas yang berbasis pada identitas diri yang prima yang bersumber pada budaya dan falsafah hidup lokal dan keagamaan.
  • Memiliki kesadaran akan tanggung jawabnya terhadap pengembangan diri dan tatanannya (nasionalisme yang tinggi), serta memahami dan menghargai keberagaman.
  • Memiliki kemampuan adaptif kreatif sehingga senantiasa mampu mengaktualisasikan diri secara mandiri.
2.    Terbangunnya Desa dan Kelurahan Mandiri yang ditandai oleh hal-hal sebagai berikut: 
  • Terwujudnya desa dan kelurahan yang telah memiliki Identitas Pembangunan Desa yang dikaitkan dengan rencana pengembangan potensi dan sumberdaya desa yang spesifik.
  • Meningkatnya jumlah desa dan kelurahan yang sedang dan telah mengembangkan teknostrukturnya yang spesifik
  • Meningkatnya jumlah desa dan kelurahan yang telah mampu menghasilkan produk spesifik yang berkualitas (dalam arti telah mampu memiliki pangsa di pasar domestik dan bahkan global).
3.    Terwujudnya Kabupaten Bantaeng sebagai Entitas yang Padu
Terwujudnya Kabupaten Bantaeng sebagai suatu entitas yang padu dapat menciptakan terjadinya suasana saling mendukung dan interkoneksitas antar desa mandiri sehingga akan meningkatkan skala ekonomi dari proses produksi yang terjadi.
Sasaran ini bertujuan untuk membangun kelembagaan masyarakat sedemikian rupa sehingga Kabupaten Bantaeng dapat mewujud sebagai suatu masyarakat pembelajar (evolutionary learning community) yang senantiasa mampu beradaptasi kreatif terhadap perubahan yang dibawa oleh dinamika lingkungan strategisnya.
4.    Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bantaeng dan Kawasan Sekitar
Pertumbuhan ekonomi yang memadai merupakan kebutuhan utama Kabupaten Bantaeng karena diperlukan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng. Upaya ini dilakukan dengan lebih mendayagunakan potensi yang ada pada skala kabupaten serta upaya lain yang bersifat terobosan (non- konvensional).
  • Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan sehingga pendapatan perkapita di Kabupaten Bantaeng pada tahun 2028 berada di atas rata-rata nasional dengan tingkat pengangguran terbuka dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
  • Meningkatnya sinergi Kabupaten Bantaeng dengan daerah sekitarnya yang dilakukan melalui penataan ruang wilayah yang mengedepankan pertimbangan kelestarian lingkungan hidup; pertumbuhan ekonomi dan pemerataan, keunggulan lokal, serta pemanfaatan teknologi.
  • Tumbuh dan berkembangnya Kabupaten Bantaeng sebagai wilayah yang maju dengan ditopang oleh keberadaan desa/kelurahan yang mandiri yang bertumpu kepada keunggulan lokal yang dimiliki dan mampu menyediakan berbagai fasilitas pelayanan sosial, ekonomi dan budaya kepada segenap kelompok dan lapisan masyarakat secara proporsional,
  • Meningkatnya kualitas lingkungan hidup masyarakat Kabupaten Bantaeng.
5.    Meningkatnya Dayatarik Wilayah yang Kondusif. Ditandai dengan hal hal berikut: 
  • Terciptanya lingkungan kondusif bagi terselenggaranya aktivitas sosial ekonomi, politik dan budaya serta peluang bagi setiap individu dan setiap tatanan internal untuk melakukan aktualisasi diri akibat adanya tata pemerintahan Kabupaten Bantaeng yang bersih dan berwibawa yang menjamin kepastian hukum, keamanan dan ketenteraman, serta akses yang proporsional terhadap kegiatan dan pelayanan ekonomi, sosial, dan budaya bagi segenap lapisan masyarakat tanpa kecuali.
  • Meningkatnya daya tarik Kabupaten Bantaeng sebagai daerah tujuan investasi, pariwisata, pelayanan regional dan kota-kota di sekitarnya.
  • Berkembangnya Kota Bantaeng sebagai simpul (main hubs) transportasi regional di wilayah Selatan Pulau Sulawesi serta sebagai pusat pelayanan sosial-ekonomi dan sosial budaya lainnya yang bertaraf nasional dan internasional.
  • Berkembangnya industri dan jasa yang memiliki keterkaitan ke depan (forward lingkage) dan keterkaitan kebelakang (backward lingkage) yang besar dengan industri yang ada di wilayah di Sulawesi Selatan dan wilayah lainnya.
  • Meningkatnya peran Kabupaten Bantaeng dalam upaya pemanfaatan secara berkelanjutan dalam mengelola laut Flores sebagai sumber daya ekonomi yang besar (perikanan, wisata bahari, lalu lintas pelayaran) untuk memberikan kontribusi bagi terbangunnya ekonomi kelautan secara terpadu.
Kabupaten Bantaeng RPJPD Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (BAB IV)

4.1 Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025
A. Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Manusia
Sasaran utama agenda ini adalah membangun manusia Kabupaten Bantaeng yang sehat dan berpengetahuan serta memiliki karakter (watak dan etika) yang prima serta wawasan yang luas, yang dilakukan dengan memberi peluang dan bahkan memfasilitasi agar setiap manusia Kabupaten Bantaeng mampu mengembangkan potensi insani / kapasitas pribadi yang dimilikinya.
Agenda ini memiliki rentang program yang luas, meliputi program pembangunan kesehatan, antara lain mencakup peningkatan ketersediaan dan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan, promosi kesehatan, gizi, dan pembangunan lingkungan sehat; pembangunan pendidikan yang diarahkan untuk peningkatkan kualitas pengetahuan, antara lain melalui peningkatan kualitas dan ketersediaan fasilitas pelayanan pendidikan dan promosi pendidikan; serta pembentukan karakter dan perluasan wawasan. Dalam hal ini, program merupakan media untuk mengawamkan nilai-nilai dasar "baru" ke seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bantaeng. Program keolahragaan juga perlu mendapat perhatian, karena bukan hanya diperlukan untuk peningkatan prestasi olahraga, tetapi juga sebagai media bagi pembentukan watak sportif dan kesehatan jasmaniah.
Keberhasilan pelaksanaan agenda ini dapat diukur dari tingkat produktivitas masyarakat Kabupaten Bantaeng (antara lain diukur dari PDRB / kapita yang dapat dirinci menurut sektor atau bahkan sub sektor), serta inovasi (termasuk inovasi teknologi) yang dilahirkan dan diimplementasikan. Indikator lainnya adalah indeks kualitas hidup fisik (PQL index).
1. Pendidikan
Pendidikan merupakan serangkaian upaya sistimatis berkesinambungan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk membantu seseorang menemu kenali dan mengembangkan potensi yang dimilikinya, untuk pembentukan karakter pribadi dan pengayaan identitas diri, serta untuk memperluas wawasan agar senantiasa mampu mengaktualisasikan diri dan beradaptasi- kreatif ditengah pergaulan masyarakat pada berbagai tataran (lokal, nasional dan bahkan global). Oleh karena itu, ketersediaan fasilitas pelayanan pendidikan merupakan hak dasar semua penduduk, demi untuk memberikan peluang kepada mereka untuk menggali dan mengembangkan potensi spesifik yang dimilikinya. Arah pembangunan pendidikan Kabupaten Bantaeng dijabarkan dalam bentuk:
  1. Reformasi sistem pendidikan pada semua jenjang untuk mengedepankan proses pembelajaran yang berorientasi pada pembentukan manusia yang memiliki sikap mental (watak) dan moral yang berbasis pada nilai-nilai budaya lokal yang telah teraktualisasi, wawasan yang luas, di samping kemampuan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kompetensi yang disesuaikan dengan jenjang dan jenis pendidikan; melalui penggalian dan pengembangan potensi manusia, khususnya kapasitas belajar, guna mewujudkan proses belajar sepanjang hidup (life-long education).
  2. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjamin terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif, efisien dan inovatif yang dilakukan melalui peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru, perbaikan manajemen sekolah dan proses pembelajaran (termasuk pemanfaatan teknologi informasi), penyempurnaan kurikulum secara berkesinambungan agar senantiasa terkait (relevansi pendidikan) dengan spirit zaman, mendorong motivasi siswa untuk berprestasi setinggi mungkin, dan mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi terhadap Iembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta , serta memberikan prioritas pada pengembangan sekolah unggulan/percontohan dan sekolah kejuruan yang berorientasi pada penyiapan tenaga profesional dan tenaga terampil sesuai kebutuhan pasar kerja serta melakukan sistim pemagangan pada berbagai bidang usaha
  3. Menetapkan standar pelayanan minimal di bidang pendidikan yang ditingkatkan secara periodik. Pembebasan biaya pendidikan dikaitkan dengan standar tersebut.
  4. Memperluas kesempatan memperoleh pendidikan pada semua jenjang pendidikan melalui peningkatan pelaksanaan program wajib belajar sembilan tahun, peningkatan daya tampung dan produktivitas sekolah, dan penyediaan beasiswa bagi kalangan masyarakat miskin.
  5. Meningkatkan motivasi masyarakat untuk mengikuti pendidikan formal pada jenjang setinggi mungkin dan mengikuti proses pembelajaran seumur hidup.
  6. Mengingat perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin laju yang meng akibatkan kompetensi semakin cepat menjadi usang, serta pergeseran tatanan perekonomian menuju perekonomian berbasis pengetahuan (knowledge-based economy) maka lembaga-lembaga pelatihan, termasuk yang dikelola masyarakat, perlu didukung agar mam pu menyelenggara kan pem belajaran 3-D (3-Dimensi: life-long, life wide dan life depth) yang berkualitas yang dibutuhkan oleh tenaga kerja untuk memelihara atau bahkan meningkatkan kompetensinya, termasuk untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan bagi penduduk usia produktif yang jumlahnya semakin besar.
  7. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang antara lain dengan mengembangkan skema bantuan pembiayaan yang diprioritaskan kepada lembaga-lembaga pendidikan yang membuktikan diri sebagai lembaga yang berkualitas. Sema ngat untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan pada semua jenjang pendidikan perlu terus dipelihara tanpa tentunya melupakan perhatian kepada lembaga-lembaga yang belum sepenuhnya berkembang.
  8. Meningkatkan peran keluarga dalam proses pendidikan, khususnya pada usia dini, terutama dikaitkan dengan upaya pembentukan karakter pribadi. Untuk maksud tersebut, diperlukan upaya upaya untuk meningkatkan kemampuan setiap keluarga agar dapat melakonkan peran tersebut secara optimal.
  9. Mengupayakan realisasi alokasi pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD sesuai atau lebih cepat dari penjadwalan nasional, yang difokuskan pemanfaatan untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan standar pelayanan minimal.
  10. Membangun e-learning/distance learning yang menjangkau semua lembaga pendidikan (termasuk pendidikan dasar dan menengah) guna menjamin pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. Untuk maksud tersebut, pengembangan konten (content) dari e-learning perlu didorong dan difasilitasi.
2. Kesehatan
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan peri kemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan danmanfaat, dengan memberikan perhatian khusus kepada penduduk rentan antara lain ibu, bayi, anak, manusia usia lanjut (manula), dan keluarga miskin untuk menjamin dan meningkatkan akses mereka terhadap pelayanan kesehatan yang memadai.
Arah pembangunan kesehatan Kabupaten Bantaeng dijabarkan dalam bentuk:
  1. Pembangunan daerah harus berwawasan kesehatan, yaitu setiap kebijakan publik selalu memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan. Program Ketahanan (kedaulatan) pangan diarahkan pada tercapainya kondisi kecukupan gizi yang merupakan salah satu syarat harus pencapaian derajat kesehatan yang tinggi. Demikian pula halnya dengan pembangunan ekonomi, khususnya upaya pemerataan pendapatan, dilakukan dengan sasaran untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya kalangan berpendapatan rendah, terhadap pelayanan kesehatan yang tersedia.
  2. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, perbaikan lingkungan hidup, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan. Upaya-upaya itu dilaksanakan secara simultan dengan semangat kemitraan dan kerjasama lintas sektor serta dengan memerhatikan dinamika kepen dudukan, epidemiologi penyakit, perubahan ekologi dan lingkungan, kemajuan iptek, dan globalisasi.
  3. Peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, meliputi puskesmas dan rumah sakit, tenaga kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan lainnya, dilaksanakan oleh pemerintah, dengan tetap membuka peluang kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi, sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan pada setiap tahapan pembangunan. Standar dimaksud diupayakan untuk ditingkatkan pada setiap tahapan pembangunan agar memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang juga akan semakin meningkat.
  4. Aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan ditingkatkan melalui pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan minimal pada setiap satuan permukiman, dan pemberian kemudahan pembiayaan berupa subsidi bagi kalangan berpendapatan kecil, dengan prioritas pada meningkatnya kualitas kesehatan bagi anak balita dan ibu hamil.
  5. Memfasilitasi dan mendorong perbaikan sanitasi lingkungan, perumahan sehat dan ketersediaan air bersih serta perilaku sehat dengan menerapkan pendekatan paradigma sehat yang dilaksanakan melalui usaha yang bersifat promotif dan prefentif serta melalui peningkatan dan pengembangan kelembagaan sosial.
  6. Memotivasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan dan lingkungan hidup agar bersedia berpartisipasi dalam upa yaupaya peningkatan derajat kesehatan, seperti pemeliharaan kesehatan lingkungan, perbaikan fasilitas pelayanan kesehatan, pemberantasan penyakit menular, dan lainnya.
  7. Mengembangkan kemandirian masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan termasuk jaminan pemeliharaan kesehatan dengan menggalang peran serta masyarakat, antara lain melalui penyelenggaraan program asuransi kesehatan
  8. Mendorong dan memfasilitasi upaya-upaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan kesehatan, khususnya penyediaan fasilitas pelayanan ke sehatan yang berkualitas, yang dibutuhkan oleh kelompok masyarakat tertentu.
  9. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian dan peningkatan kualitas pelayanan ke luarga berencana.
  10. Meningkatkan pemberantasan terhadap perdagangan ilegal dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan melibatkan masyarakat dan menerapkan semaksimal mungkin sanksi hukum yang berlaku.
  11. Pembangunan dan perbaikan gizi dilaksanakan secara lintas sektor yang meliputi produksi pangan, pengolahan, distribusi, hingga konsumsi pangan tingkat rumah tangga dengan kandungan gizi yang cukup, seimbang, serta terjamin keamanannya dalam rangka mencapai status gizi yang baik.
  12. Pengembangan sistem informasi kesehatan untuk meningkatkan efektifitas sistem pelayanan kesehatan pada tingkat propinsi yang sedapat mungkin menjangkau semua fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas pada semua satuan permukiman.
3. Pemuda dan Peranan Wanita
Harapan terbesar bagi kelangsungan pembangunan adalah terlibatnya secara proaktif kalangan generasi muda dengan mengambil peran yang sesuai dengan kehendak dan aspirasinya. Selain itu sejalan dengan peningkatan kualitas manusia dan pemahaman tentang hak mendasar manusia, di mana diharapkan perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan, diperlukan komitmen bersama akan aksesibilitas pada semua aspek kehidupan berdasarkan kemampuan dan keahlian, tanpa didasari oleh jenis kelamin. Di sinilah diperlukan kearifan bersama untuk menjaga konteks yang signifikan bagi pengembangan kemitrasejajaran peran perempuan dan laki-laki. Salah satu bukti konsistensi bersama terhadap peran perempuan tersebut, diperlukan peningkatan perlindungan terhadap perempuan, khususnya yang masih sering terjadi menyangkut diskriminasi dan pelecehan seksual.
Untuk menjembatani kesiapan generasi muda menghadapi dinamika perubahan di masa-masa yang akan datang, maka sangatlah diperlukan pembinaan mental generasi muda agar siap menghadapi segala tantangan masa depan yang mana kompetisinya semakin kuat. Dengan demikian sejak dini, sebagai target sosialisasi, adalah tertanamnya semangat belajar dan budaya kerja keras yang tinggi di kalangan generasi muda. Selain itu, diperlukan tindakan preventif sejak dini akan bahaya uji coba hal-hal yang membahayakan, di mana sekarang ini cenderung menjadi lumrah, yaitu adanya tindakan destruktif, seperti penggunaan obat-obatan terlarang.
Salah satu bentuk pembinaan masyarakat pada aspek yang konstruktif bagi pembentukan semangat belajar dan kerja keras, yaitu melalui pembinaan olah raga. Pola pengembangan ini, agar bisa berkesinambungan, diperlukan strategi tersendiri, khususnya yang berorientasi pada penguatan profesionalisme pada cabang olah raga tertentu. Upaya yang bisa mengarahkan pada penciptaan semangat profesionalisme adalah penggalangan sejak dini akan potensi keolahragaan yang dimiliki masing-masing anggota masyarakat dengan menggalakkan pembibitan potensi, termasuk pada penghargaan yang wajar bagi olahragawan yang berprestasi. Arah pembangunan pemuda dan olahraga Kabupaten Bantaeng dijabarkan dalam bentuk:
  1. Pembinaan pemuda dititikberatkan pada pembinaan mental dan spiritual, menanamkan budaya belajar, dan semangat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan profesionalisme dan keterampilan serta memiliki semangat kepeloporan dan etos kerja yang tinggi agar mampu berpartisipasi dimasa depan yang semakin kompleks.
  2. Diarahkan untuk pembinaan watak (mengedepankan prestasi sportivisme, kerjasama, memupuk etos kerja, dan lainnya), disamping untuk kesehatan jasmani.
  3. Meningkatkan pembibitan, pembinaan dan minat olahraga yang di laku kan secara sistematis dan terpadu melalui lembaga-lembaga pendidikan yang dikoordinasikan oleh induk organisasi masing-masing, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat yang dilakukan dengan peran serta masyarakat demi tercapainya sasaran peningkatan prestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.
  4. Meningkatkan kesadaran dan melindungi segenap generasi muda dari budaya destruktif terutama bahaya narkoba melalui berbagai gerakan pencegahan, pembinaan dan rehabilitasi.
4. Keagamaan
Pembangunan agama diarahkan untuk memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan etika dalam kehidupan kemasyarakatan serta sebagai acuan utama dalam proses pengayaan identitas diri. Disamping itu, pembangunan kehidupan keagamaan diarahkan pada pembinaan dan peningkatan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamatan nilai dan ajaran agama untuk meningkatkan derajat keimanan dan ketaqwaan pada setiap individu, serta menciptakan suasana yang kondusif antara lain berupa meningkatnya rasa saling percaya dan harmonisasi antarkelompok masyarakat bagi terbinanya toleransi, kerukunan, kebersamaan, keakraban dan kekeluargaan dalam kehidupan umat beragama. Arah pembangunan agama Kabupaten Bantaeng dijabarkan dalam bentuk:
  1. Menjadikan nilai-nilai agama sebagai acuan utama dalam proses pengayaan identitas ke-Bantaeng-an dan identitas ke-Sulsel-an yang dilakukan dengan memposisikan nilai-nilai agama sebagai pijakan dan sendi dalam setiap pengambilan keputusan di semua kegiatan pembangunan dan di dalam semua bidang kehidupan kemasyarakatan.
  2. Membangun ketahanan rumah tangga dan masyarakat guna mencegah perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama dan dampak negatif globalisasi.
  3. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan proses belajar-mengajar, khususnya penyempurnaan kurikulum yang mengakomodasi muatan lokal sehingga sistem pendidikan nasional dapat lebih terpadu dengan dinamika kehidupan masyarakat lokal.
  4. Meningkatkan fungsi dan peran lembaga keagamaan dan tokoh agama dalam rangka pembinaan kehidupan masyarakat.
  5. Meningkatkan pelayanan dan pemberian kemudahan secara proporsional kepada semua kalangan umat beragama dalam melaksanakan ibadahnya menurut caranya masing-masing.
B. Terbangunnya Desa/Kelurahan Yang Mandiri
Agenda ini mensyaratkan agar desa menjadi locus dari semua program, khususnya yang diselenggarakan pemerintah. Dengan kata lain, sasaran-sasaran klasik dari program pembangunan, seperti pemberantasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diupayakan diwujudkan melalui pembangunan desa.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan diinisiasi di desa. Dalam hal ini, diupayakan semua program pembangunan daerah dilaksanakan oleh masyarakat desa dengan bantuan sepenuhnya pihak pemerintah (dan kemitraan dengan dunia usaha/ swasta), kecuali upaya atau program yang berskala "besar", dalam arti memiliki dimensi spasial yang melampaui batas administrasi desa, atau yang belum mampu didukung oleh teknostruktur desa. Dengan demikian, pemerintah (dalam hal ini SKPD dan unit kerja lain) semestinya memosisikan diri sebagai fasilitator dan memberikan pelayanan untuk mendorong pemberdayaan diri oleh masyarakat desa, bukan lagi sebagai satu-satunya pelaksana.
Dalam hal ini, pemberdayaan diri semestinya dilihat sebagai upaya pembangunan teknostruktur yang terkait dengan kebutuhan untuk menghasilkan produk desa sebagai hasil pengelolaan potensi atau sumberdaya desa yang tersedia.
Desa dan kelurahan mandiri adalah kondisi di mana suatu desa/kelurahan telah mewujud sebagai suatu komunitas yang padu, dalam arti telah memiliki teknostruktur yang terkait dengan sumberdaya dan atau potensi desa yang spesifik. Keberadaan teknostruktur dimaksud membuat potensi dan atau sumberdaya desa dapat dikelola secara efisien dan efektif untuk menghasilkan produk atau komoditas yang memiliki pangsa yang memadai dan berkelanjutan, di pasar lokal, domestik, maupun di pasar global.
Spirit teknostruktur adalah identitas pembangunan desa, yaitu kesamaan pandang dari seluruh masyarakat desa tentang visi dan misi pembangunan desa dalam jangka waktu tertentu, serta adanya aturan dan norma yang disepakati bersama. Identitas dimaksud merupakan modal spiritual (spiritual capital) yang mengantar kepada pembentukan lembaga-lembaga masyarakat pada berbagai bidang kehidupan yang menjadi media partisipasi dari masyarakat dalam semua program pembangunan desa. Keberadaan lembaga-lembaga masyarakat inilah yang menentukan pola pengelolaan sumberdaya atau potensi desa. Kualitas unsur ini sangat tergantung kepada kualitas manusia desa, khususnya keterampilan kolektif mereka dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi serta manajemen yang sepadan dengan kebutuhan untuk menjamin adanya pola pengelolaan sumberdaya yang efisien dan efektif. Tidak kalah pentingnya adalah ketersediaan sarana dan prasarana wilayah yang, secara langsung maupun tidak langsung, mendukung proses pengelolaan dimaksud, termasuk proses pemasaran (jaringan pemasaran dan jasa-jasa terkait).
Teknostruktur bukan sesuatu yang statis, tetapi terus berkembang dan bahkan berubah untuk beradaptasi secara kreatif terhadap dinamika lingkungan strategis. Agar proses adaptasi itu dapat berjalan mulus tanpa kendala berarti, diperlukan adanya jaminan pemerintah daerah untuk menjaga iklim yang kondusif bagi proses dimaksud.
Kualitas teknostruktur desa dan kelurahan sangat ditentukan oleh kemampuan pengetahuan dan teknologi masyarakat dalam mengelola potensi dan sumberdaya secara efektif, efisien dan berkelanjutan. Tingginya konten pengetahuan dan teknologi dari produk yang dihasilkan setiap desa dan kelurahan menentukan tingginya nilai tambah dari produk tersebut. Dengan kata lain, upaya-upaya untuk meningkatkan nilai tambah dari proses pengelolaan sumberdaya yang tersedia semestinya difokuskan pada upaya untuk meningkatkan komponen pengetahuan dan teknologi pada keseluruhan proses pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya dimaksud.
Masalah utama dalam pembangsman desa dan kelurahan mandiri di Kabupaten Bantaeng adalah masih rendahnya kualitas teknostruktur masyarakat sehingga produk yang dihasilkan belum memiliki kandungan nilai yang cukup bagi tercitrakannya kondisi satu desa/kelurahan satu produk. Ini ditandai antara lain oleh: (i) aturan/norma yang mengikat kebersamaan keseluruhan unsur desa/kelurahan sebagai satu entitas komunitas beluam atau kurang terlembagakan; (ii). kapasitas swatata (self organizing capacity) dari semua unsur desa dan kelurahan dalam pencapaian tujuan bersama kurang berkembang; (iii). pengetahuan dan teknologi yang dikuasai unsur-unsur desa dan kelurahan kurang efektif dan efisien dalam penggunaannya untuk pemanfaatan potensi/ sumberdaya yang ada; (iv) dampak ekologis dalam proses pengelolaan sumberdaya selama ini cukup besar sehingga mengancam keberlanjutan dari daya dukung potensi dan atau sumberdaya dimaksud.
Senyatanya, rendahnya kualitas teknostruktur desa dan kelurahan tidak dapat dipisahkan dengan pendekatan pembangunan yang dipraktikkan selama ini bukan hanya di Kabupaten Bantaeng tetapi secara umum di Indonesia. Selama ini, yang dibangun adalah sektor yang orientasinya adalah output. Dengan pendekatan demikian, output yang tinggi memang bisa saja dicapai, tetapi entitas yang menghasilkan output tersebut dari waktu ke waktu mengalami pelemahan (capability deprivation). Salah satu entitas yang mengalami pelemahan itu khususnya dilihat dari kualitas teknostruktur adalah unit lokalitas, dalam hal ini adalah desa dan kelurahan. Dengan mengarahkan upaya pembangunan pada penguatan entitas desa dan kelurahan, maka dibaliknya sekaligus terupayakan pula penyempurnaan atas dominasi pendekatan sektoral yang dipraktikkan selama ini.
Agenda ini diarahkan pada peningkatan kualitas teknostruktur masyarakat untuk mendukung pengembangan agroindustri berbasis potensi spesifik desa. Dengan arah kebijakan demikian, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setiap desa, juga untuk memunculkan keunikan desa berdasarkan teknostrukturnya, sehingga interkoneksi antar desa dengan identitasnya masing- masing akan mewujudkan Kabupaten Bantaeng sebagai wilayah dengan keragaman internal yang tinggi yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas ketahanan daerah. Perwujudan desa/kelurahan yang mandiri Kabupaten Bantaeng diarahkan untuk:
  • Mewujudkan agar setiap desa dan kelurahan telah memiliki Identitas Pembangunan Desa yang dikaitkan dengan rencana pengembangan potensi dan sumberdaya desa yang spesifik
  • Meningkatkan jumlah desa dan kelurahan yang sedang dan telah mengembangkan teknostrukturnya yang spesifik lokasi
  • Meningkatkan jumlah desa dan kelurahan yang telah mampu menghasilkan produk spesifik yang berkualitas (dalam arti telah mampu memiliki pangsa di pasar domestik dan bahkan global).
C. Terwujudnya Kabupaten Bantaeng sebagai Entitas yang Padu
Masyarakat dan kelembagaannya merupakan spirit dari entitas yang membuat ikatan menjadi lebih kuat dan lebih berkualitas yang kemudian mewujud dalam bentuk fisik. Dari perspektif yang lain, kelembagaan masyarakat merupakan modal sosial (social capital), atau bahkan modal spiritual (spiritual capital), sedangkan ketersediaan sumberdaya dan potensi lainnya merupakan modal fisik. Pemanfaatan optimal dari ketiga modal inilah yang menentukan kualitas kesejahteraan dalam arti seluas-luasnya dari masyarakat bersangkutan.
Berangkat dari premis ini, maka pembangunan daerah untuk mewujudkannya sebagai suatu entitas yang utuh, perlu ditopang oleh pembangunan kelembagaan masyarakat yang berbasis pada identitas atau karakter lokal masyarakat Kabupaten Bantaeng, dan pembangunan fisik melalui penataan ruang yang berwawasan lingkungan.
Pembangunan kelembagaan masyarakat Kabupaten Bantaeng dilakukan dengan mengaktualisasikan sekaligus mengawamkan nilai-nilai falsafah hidup lokal yang diharapkan akan mewujudkan masyarakat Kabupaten Bantaeng menjadi suatu komunitas yang padu. Kelembagaan masyarakat yang kuat di semua bidang kehidupan kemasyarakatan yang beridentitas lokal, dalam arti memiliki ciri ke-Bantaeng-an, merupakan modal sosial yang tidak tergantikan dan pada hakikatnya jauh lebih berharga di bandingkan dengan modal fisik termasuk keberadaan sarana dan prasarana wilayah.
Perhatian difokuskan kepada program ini, karena selama ini pembangunan ke arah itu terlupakan. Pendekatan pembangunan di masa lalu memang lebih memprioritaskan pembangunan fisik. Itu dapat dimengerti karena di masa lalu kondisi sarana dan prasarana wilayah memang sangat memprihatinkan, walaupun tidak seharusnya melupakan pembangunan kelembagaan masyarakat.
Dikaitkan dengan agenda pembangunan pengembangan desa dan kelurahan mandiri maka penataan ruang perlu difokuskan kepada perwujudan struktur tata ruang (yang didukung oleh keberadaan sarana dan prasarana wilayah yang memadai) yang menjamin semakin meningkatnya kualitas interkoneksitas antardesa mandiri di Kabupaten Bantaeng, sehingga proses pertukaran jasa dan produk antardesa mienjadi semakin mudah, sekaligus mewujudkan Kabupaten Bantaeng sebagai suatu entitas wilayah yang padu.
Kesepaduan dimaksud pada gilirannya akan meningkatkan skala ekonomi Kabupaten Bantaeng yang merupakan pula kata kunci untuk meningkatkan derajat daya tarik (attractiveness) Kabupaten Bantaeng bagi kalangan investor dan juga pengunjung dan pemukim baru, serta sekaligus menentukan kondusif tidaknya Kabupaten Bantaeng bagi pengembangan kegiatan sosial ekonomi termasuk budaya. pembangunan diarahkan untuk:
  • Terwujudnya Kabupaten Bantaeng sebagai suatu komunitas, di mana identitas pembangunan Kabupaten Bantaeng telah diterima dan disepakati oleh mayoritas masyarakat Kabupaten Bantaeng.
  • Diamalkannya nilai-nilai bersama oleh semua lapisan dan kelompok masyarakat sebagai acuan dalam proses pembangunan daerah.
  • Terwujudnya penataan ruang daerah Kabupaten Bantaeng dengan struktur tata ruang yang mendukung pengembangan desa dan kelurahan mandiri dengan tetap memperhatikan upaya-upaya untuk menjaga kualitas lingkungan hidup.
D. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten dan Kawasan Sekitar, berkeadilan, asri dan lestari
Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PDRB, banyak ditentukan oleh Permintaan Akhir (Final Demand). Pada saat ini, upaya untuk meningkatkan konsumsi masyarakat salah satu komponen utama dari Final Demand sulit dilakukan mengingat tingkat pendapatan masyarakat Kabupaten Bantaeng yang relatif rendah. Opsi ini diharapkan akan otomatis terlaksana jika agenda pembangunan yang dijabarkan sebelumnya berhasil diimplementasikan. Konsumsi pemerintah juga termasuk dalam komponen ini memiliki porsi yang cukup penting. Oleh karena itu perlu terus diupayakan untuk ditingkatkan secara berkesinambungan.
Peningkatan Permintaan Akhir melalui penggalakan ekspor merupakan kiat yang sangat mungkin dilakukan. Walaupun demikian, seperti akan dijelaskan nanti, ekspor sebaiknya didorong dengan pendekatan kualitas, bukan lagi pada kuantitas. Di samping itu, perhatian perlu difokuskan kepada aksi untuk mengatasi beberapa kendala, seperti keterbatasan jaringan pemasaran, kelembagaan bisnis dan jasa keuangan serta perdagangan.
Opsi lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya untuk meningkatkan Permintaan Akhir adalah investasi. Investasi dibutuhkan antara lain untuk memperbaiki dan atau meningkatkan kualitas proses produksi yang pada gilirannya akan meningkatkan nilai tambah proses dimaksud, serta mengembangkan kegiatan-kegiatan ekonomi baru, termasuk meningkatkan intensitas pemanfaatan sumberdaya yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Di samping itu, investasi secara langsung akan meningkatkan kapasitas perekonomian Kabupaten.
Kata kunci untuk menggalakkan investasi adalah meningkatkan kualitas daya tarik (attractiveness) Kabupaten Bantaeng. Daya tarik ditentukan oleh banyak faktor. Khusus untuk Kabupaten Bantaeng, aspek geo-strategis, yaitu letak geografis Kabupaten Bantaeng yang berada pada jalur selatan lalu lintas utama Sulawesi Selatan dan berada di bibir laut Flores, merupakan faktor yang punya daya tarik tersendiri. Dalam hal ini, potensi pengembangan pelayanan yang berskala kawasan akan menjadi pertimbangan utama dari para calon investor.
Di samping itu, daya tarik banyak pula ditentukan oleh adanya iklim kondusif serta kemudahan lainnya, seperti kemudahan dalam proses perizinan, ketersediaan lahan, dan sebagainya.
Peranan sektor pertanian sebagai sektor utama perekonomian Kabupaten Bantaeng masih tetap perlu dipertahankan. Hanya, mengingat bahwa kondisi ekologis Kabupaten Bantaeng pada saat ini, maka kegiatan ekstensifikasi sedapat mungkin dihindari. Pilihan yang tersedia adalah peningkatan kualitas produksi dan peningkatan proses produksi, dengan pemanfaatan teknologi serta mendahulukan pendekatan organis.
Salah satu program terobosan yang dapat segera diinisiasi adalah dengan mengelola potensi material endapan di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Bantaeng, yaitu dengan mengembangkannya sebagai kawasan baru. Program ini memiliki beberapa sisi manfaat. Yang paling utama adalah menjawab kelangkaan areal pembangunan, di samping meniadakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menata pantai Kabupaten Bantaeng yang membutuhkan biaya yang relatif sangat mahal. Pengembangan areal ini sebaiknya dikaitkan dengan upaya-upaya untuk mewujudkan Kabupaten Bantaeng sebagai pusat pelayanan di kawasan selatan propinsi Sulawesi Selatan. Arahan kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bantaeng dan kawasan sekitar, berkeadilan, asri dan lestari adalah:
  • Meningkatnya kontribusi sektor pertanian terhadap pembentuk PDRB Kabupaten Bantaeng sebagai konsekuensi dari meningkatnya kualitas produksi sektor pertanian, serta berkembangnya agro-industri dan agribisnis, termasuk agro-wisata.
  • Terbangunnya New Bantaeng, kawasan perdagangan dan pelayanan, yang memanfaatkan materi sedimentasi yang ada di sepanjang pantai Kabupaten Bantaeng. Tumbuh dan berkembangnya Kabupaten Bantaeng sebagai wilayah yang maju dengan ditopang oleh keberadaan desa/kelurahan yang mandiri yang bertumpu kepada keunggulan lokal yang dimiliki dan mampu menyediakan berbagai fasilitas pelayanan sosial, ekonomi dan budaya kepada segenap kelompok dan lapisan masyarakat secara proporsional.
  • Terbangunnya keterkaitan wilayah yang sinergi antara Kabupaten Bantaeng dengan daerah sekitarnya yang dilakukan melalui sinergitas penataan ruang wilayah yang mengedepankan pertimbangan kelestarian lingkungan hidup; pertumbuhan ekonomi dan pemerataan, keunggulan lokal, serta pemanfaatan teknologi.
  • Terciptanya kualitas lingkungan hidup Kabupaten Bantaeng yang dapat mendukung kegiatan pembangunan secara berkelanjutan.
E. Meningkatnya Daya Tarik Wilayah Yang Kondusif
Terwujudnya Kabupaten Bantaeng sebagai wilayah lingkungan yang kondusif dan atraktif merupakan syarat harus untuk menjamin dan menunjang tumbuhkembangnya kelembagaan masyarakat pada berbagai kehidupan kemasyarakatan yang pada gilirannya akan memicu kegiatan pembangun an di semua bidang. Di samping itu, kondisi kondusif dimaksud akan meningkatkan daya tarik Kabupaten Bantaeng bagi para investor dan pihak-pihak lainnya untuk datang berusaha (termasuk cost-actractiveness, iklim investasi yang menarik) dan bahkan untuk menetap di Sulsel.
Setidaknya, ada 4 (empat) aspek yang memerlukan perhatian khusus dalam penciptaan lingkungan dimaksud, yaitu: (i) penataan sistem keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat untuk mewujudkan rasa aman dan damai bagi seluruh masyarakat; (ii) adanya jaminan kepastian hukum melalui penegakan hukum dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat yang bermuara pada kesadaran hukum yang semakin mantap; (iii) adanya aliran informasi yang transparan yang tidak memihak kepada kepentingan kelompok atau golongan tertentu dan (iv) adanya pelayanan masyarakat dengan kualitas prima yang disediakan oleh kelembagaan pemerintah yang berkualitas yang didukung oleh aparatur daerah yang semakin profesional.
1. Keamanan, Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat
Arah pembangunan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Kabupaten Bantaeng dijabarkan dalam bentuk:
  • Mendorong terciptanya mekanisme pemolisian masyarakat, dimana masyarakat turut bertanggung jawab dan berperan aktif dalam penciptaan keamanan dan ketertiban dalam bentuk kerjasama dan kemitraan dengan polisi dalammenjaga keamanan dan ketertiban.
  • Membantu memantapkan dan meningkatkan profesionalisme Polri agar mampu melindungi dan mengayomi masyarakat, mencegah tindak kejahatan, dan menuntaskan tindak kriminalitas dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
  • Mendorong dan memfasilitasi pengembangan sistem pengamanan swakarsa pada tataran kelurahan yang sepenuhnya di bawah bimbing an pemerintah kelurahan serta dibina secara teknis oleh aparat keamanan setempat. Model kelembagaan sistem dimaksud ditentukan oleh masyarakat dengan sepenuhnya memperhatikan dan mengacu kepada nilai-nilai lokal yang dianut.
2. Hukum
Arah pembangunan hukum Kabupaten Bantaeng dijabarkan dalam bentuk:
  1. Terciptanya penegakan hukum tanpa memandang kedudukan, pangkat, dan jabatan seseorang demi supremasi hukum dan terciptanya penghormatan pada hak-hak asasi manusia.
  2. Pembangunan hukum dilaksa nakan melalui pembaruan materi hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta berdaya saing global.
  3. Menggali dan mengembangkan nilai-nilai tradisional yang relevan untuk memberikan kontribusi dalam upaya penataan kembali sistem hukum nasional yang terpadu dan responsif serta sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat dan menunjang tinggi Hak-hak Asasi Manusia (HAM).
  4. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan aparat penyelenggara pemerintah, menlaksanakan penegakan hukum (law enforcement) secara konsisten dan tidak diskriminatif, menjunjung tinggi supremasi hukum menuju terwujudnya budaya hukum yang kondusif bagi peningkatan kualitas tatanan kehidupan masyarakat.
  5. Mengembangkan berbagai produk hukum dan peraturan daerah.
3. Informasi, Komunikasi
Untuk maksud tersebut, maka arah pembangunan informasi, komunikasi dan media massa Kabupaten Bantaeng dijabarkan dalam bentuk:
  • Meningkatkan kemapuan akses informasi dan mengembangkan sarana dan prasarana komunikasi sesuai dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu menunjang kemandirian lokal dan interkoneksitas antar tatanan dalam wilayah.
  • Menciptakan jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu menghubungkan seluruh jaring informasi yang ada di pelosok dan daerah lain di Indonesia sebagai suatu kesatuan yang mampu mengikat dan memperluas integritas bangsa serta memudahkan peme rin tah dan seluruh lapisan masyarakat dalam mengakses informasi secara cepat dan akurat
4. Tata Kelola Kepemerintahan yang Berkualitas
Kelembagaan pemerintah yang bersih, tangguh dan berwibawa yang berlandaskan hukum, serta birokrasi yang profesional dan netral, selam di butuh kan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, juga diperlukan sebagai prime-mover (penggerak utama) dalam pembangunan Kabupaten Bantaeng, dalam hal ini berupa terselenggaranya agenda pembangunan lain, serta mempercepat terciptanya lingkungan kondusif dan atraktif, yang akan bermuara pada terwujudnya masyarakat sipil, masyarakat politik dan masyarakat ekonomi yang mandiri dan terwujudnya kemandirian daerah (kemandirian lokal) dalam konstelasi global. Arahan kebijakan sebagai berikut:
  1. Mewujudkan kelembagaan pemerintah dengan paradigma berbeda, yaitu mengedepankan pelayanan ketimbang pengendalian, streering ketimbang rowing (pelaku pembangunan), berprespektif gender dan pembangunan berkelanjutan, serta mengikuti prinsip-prinsip tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance), yang diikuti dengan upaya sistimatis untuk meningkatkan kua litas dan profesionalisme aparatur untuk melakonkan peran baru itu.
  2. Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan bahwa basis profesio nalisme adalah kompetensi dan kapasitas belajar yang di dasarkan pada etika dan moral yang tinggi, serta dijaga dengan kesejahteraan yang memadai serta jaminan penjenjangan karier yang transparan dan adil.
  3. Memperkuat peran pemerintah daerah sebagai prime-mover proses pematangan kelembagaan masyarakat, dengan memberikan penekanan kepada upaya pemeliharaan sekaligus pengendalian dinamika masyarakat agar dapat mencapai kondisi di batas chaos (the edge of chaos) kondisi yang memungkinkan terpicunya kreativitas masyarakat (mewujudnya masyarakat kreatif) tanpa terjebak ke dalam perangkap chaos yang sebenarnya, seperti benturan sosial serta konflik pada sektor kehidupan lainnya yang berkepanjangan, termasuk krisis budaya. Untuk maksud tersebut diperlukan adanya kebijakan pemerintah yang jelas tentang pola pembinaan kelem bagaan masyarakat, mulai dari pembinaan awal berupa bantuan finansial dan manajemen, proses penyapihan dan lainnya, termasuk kriteria lembaga-lembaga yang perlu didorong dan dibantu pengembangannya, agar pada saatnya akan dapat berfungsi sebagaimana mestinya secara mandiri.
  4. Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan aparatur Negara dicapai dengan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik pada semua tingkat, lini pemerintahan, dan semua kegiatan; pemberian sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku penyalahguna kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; peningkatan intensitas dan efektivitas pengawasan aparatur pemerintah melalui pengawasan internal, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat; serta peningkatan etika birokrasi, budaya kerja, pengetahuan dan pemahaman para aparatur pemerintah terhadap prinsip-prinsip ketatapemerintahan yang baik.
  5. Menata kelembagaan pemerintah daerah agar sesuai dan sepandan dengan lingkup peran yang diemban yang umumnya bersifat spesifik lokasi sehingga lebih mampu menggali, dan mengembangkan sumber daya dan potensi yang dimiliki menjadi keunggulan lokal dengan cara yang sesuai atau mengacu kepada budaya lokal, serta mendorong dan memfasilitasi pematangan kelembagaan masyarakat daerah guna mentransformasikan daerah sebagai komunitas yang tangguh dan mandiri sebagai perwujudan puncak dari desentralisasi dan otonomi daerah.
  6. Mewujudkan kemandirian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
  7. Mengembangkan e-gov untuk mendukung transparansi dan mempercepat pelayanan pemerintah dan aliran informasi dari dan ke masyarakat, serta untuk ikut mendorong terwujudnya perekonomian berbasis pengetahuan.
4.2 Tahapan dan Skala Prioritas
Meninjau ulang RENSTRA Kabupaten Bantaeng 2003-2008, terdapat 13 kebijakan pembangunan. Secara umum kebijakan kebijakan Kabupaten Bantaeng yang ada memberikan penekanan pada optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan, pendidikan dan kesehatan, pemerintahan, dan otonomi desa Kabupaten Bantaeng. Capaian dari kebijakan kebijakan tersebut menjadi masukan dalam tahapan dan skala priorotas berikut ini.
1. RPJM Pertama
Dalam tahapan pertama RPJP Kabupaten Bantaeng. Peningkatan wawasan dan kapasitas manusia melalui peningkatan kualitas pelayanan dan akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan merupakan prioritas. Sasaran yang akan diwujudkan dalam pembangunan pendidikan dan peningkatan kualitas pengetahuan adalah: peningkatan angka melek huruf mencapai 95% dari penduduk usia sekolah; peningkatan angka rata-rata lama sekolah mencapai 9 tahun; peningkatan angka partisipasi mumi (APM); peningkatan angka partisipasi kasar (APK); peningkatan angka partisipasi sekolah; peningkatan rasio ketersediaan sekolah di atas rata-rata Sulawesi Selatan; peningkatan rasio guru dan murid meningkat; peningkatan rasio guru terhadap murid per kelas rata-rata; peningkatan persentase sekolah yang menerapkan MBS secara menyeluruh; peningkatan jumlah SMK; peningkatan persentasi kelulusan siswa SD, SLTP dan SLTA dalam ujian nasional di atas rata-rata Sulawesi Selatan; peningkatan persentase kelulusan siswa SD, SLTP dan SLTA dalam ujian nasional di atas rata-rata Sulawesi Selatan;
Di bidang kesehatan sasaran yang ingin diwujudkan Kabupaten Bantaeng adalah peningkatan usia harapan hidup mencapai 74 tahun; penurunan angka kematian bayi dibawah 22/1.000 kelahiran; penurunan angka kematian ibu 226/100.000 kelahiran; penurunan prevalensi gizi kurang pada anak balita dibawah 20% dan gizi burak dibawah 5%; peningkatan cakupan ketersediaan air bersih dan MCK di desa meningkat; peningkatan rasio posyandu persatuan balita; perbaikan rasio puskesmas, poliklinik, dan pustu persatuan penduduk; peningkatan persentase KK yang mendapat pelayanan sampah; penurunan angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate) menurun dibawah rata-rata Sulawesi Selatan; peningkatan rasio akseptor KB.
Di bidang pendidikan, sasaran yang ingin dicapai Kabupaten Bantaeng adalah peningkatan pengetahuan masyarakat Kabupaten Bantaeng yang dicerminkan dari adanya peningkatan rata rata lama sekolah. Program program pembangunan diarahkan pada penyediaan fasilitas pendidikan, khususnya SD dan SMP; peningkatan kualitas manajemen sekolah; pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi; perbaikan kesejahteraan guru; serta peningkatan akses masyarakat terhadap fasilitas dimaksud, termasuk penyediaan insentif khusus bagi murid berprestasi, khususnya yang berasal dari kalangan miskin. Program program promosi pendidikan, pemberantasan buta aksara juga menjadi priorotas.
Di bidang kesehatan diarahkan pada kebijakan Kesehatan Gratis untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Bantaeng yang diupayakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk peningkatan kualitas pelayan kesehatan agar sesuai dengan standar pelayanan minimum, serta peningkatan akses masyarakat terhadap fasilitas dimaksud. Perbaikan Gizi Masyarakat diarahkan untuk mengurangi jumlah penduduk kurang pangan dan gizi. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular diarahkan untuk mengurangi jumlah penderita pemyait menular yang antara lain dilakukan melalui upaya-upaya pemantapan mekanisme tanggap terhadap beberapa penyakit yang paling banyak diderita oleh masyarakat umum di Kabupaten Bantaeng, seperti deman berdarah, flu burung, TBC, dan lainnya. Promosi Kesehatan diarahkan pada meningkatnya kesadaran masyarakat Kabupaten Bantaeng terhadap pentingnya upaya-upaya untuk mencegah penyakit, termasuk ikut secara aktif memelihara lingkungan sehat, termasuk peningkatan kesadaran untuk hidup sehat.       
Upaya peningkatan layanan perumahan, lingkungan permukiman, sanitasi dan air bersih diarahkan pada terwujudnya lingkungan perumahan dan pemukiman yang sehat dan tersedianya air bersih yang antara lain dapat diukur dari meningkatnya proporsi penduduk yang memiliki akses (cakupan pelayanan) terhadap sumber air minum yang aman dan berkelanjutan serta fasilitas sanitasi dasar.
Dalam upaya peningkatan dan perbaikan kampung dan permukiman Kabupaten Bantaeng, diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak, aman dan terjangkau bagi penduduk miskin dan kalangan berpendapatan rendah, tersedianya prasarana dan sarana dasar bagi kawasan rumah sederhana dan rumah sederhana yang sehat; serta terlaksananya pembangunan perumahan yang bertumpu pada masyarakat.
Peningkatan dan pemerataan kesejahteraan Kabupaten Bantaeng melalui pengembangan desa sebagai komunitas mandiri diarahkan untuk menjadikan desa/kelurahan sebagai cikal bakal masyarakat beradab dengan fokus pada peningkatan kualitas teknostruktur masyarakat untuk mendukung pengembangan agro-industri berbasis pada potensi desa yang spesifik. Pembangunan desa dan kelurahan mandiri merupakan inti dari visi pembangunan Kabupaten Bantaeng 2008-2013. Desa dan kelurahan mandiri adalah suatu keadaan dimana potensi dan sumberdaya desa dan kelurahan dikelola secara efektif, efisien dan berkelanjutan berdasarkan nilai dan norma yang dipatuhi bersama oleh unsur-unsur desa dan kelurahan tersebut sebagai sebuah entitas komunitas. Dalam mewujudkan kondisi mandiri maka peningkatan kualitas teknostruktur desa dan kelurahan merupakan keniscayaan. Dalam entitasnya yang lunak (soft technostructure), kualitas teknostruktur desa dan kelurahan terkait dengan kuatnya kelembagaan, yakni adanya norma/aturan yang dipatuhi bersama sebagai satu komunitas dan kuatnya pengorganisasian diri sebagai satu komunitas, sedemikian rupa sehingga kebersamaan diantara semua unsur pada desa dan kelurahan tersebut senantiasa terpelihara.
Dalam entitasnya yang keras (hard technostructure), kualitas teknostruktur desa dan kelurahan terkait dengan kemampuan pengetahuan dan teknologi masyarakat Kabupaten Bantaeng dalam mengelola potensi dan sumberdaya secara efektif, efisien dan berkelanjutan. Tingginya komponen pengetahuan dan teknologi dari produk yang dihasilkan setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Bantaeng menentukan tingginya nilai dari produk tersebut. Dengan meningkatkan komponen pengetahuan dan teknologi pada keseluruhan proses pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya desa dan kelurahairiserarti unsur-unsur desa dan kelurahan menciptakan nilai pada produk dari keseluruhan rangkaian proses tersebut.
Agenda ini diarahkan pada peningkatan kualitas teknostruktur masyarakat Kabupaten Bantaeng untuk mendukung pengembangan agroindustri berbasis potensi spesifik desa. Dengan arah kebijakan demikian, selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setiap desa, juga untuk memunculkan kespesifikan identitas tiap desa berdasarkan kualitas teknostrukturnya, sehingga interkoneksi antar desa dengan identitasnya masing-masing akan mewujudkan Kabupaten Bantaeng sebagai wilayah dengan keragaman internal yang tinggi.
Pengembangan Sistem Perencanaan Desa dan Kelurahan Kabupaten Bantaeng Sebagai entitas yang senantiasa dituntut merespons dinamika lingkungannya, desa dan kelurahan memerlukan sebuah sistem perencanaan, yang dengan sistem itu unsur-unsur desa merumuskan visinya kedepan dan mengupayakan perubahan kearah perwujudan visi tersebut berdasarkan potensi yang dimiliki dengan mengacu pada visi pembangunan daerah. Dengan itu setiap desa dan kelurahan Kabupaten Bantaeng memiliki identitas pembangunan dan menjadi acuan dalam berbagai aktivitasnya. Perencanaan pembangunan desa mencakup upaya-upaya strategis untuk mencapai tujuan lima tahunan dan tujuan tahunan berdasarkan keterlibatan unsur masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah desa serta interkoneksitas unsur desa dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten bantaeng. Program-program yang menjadi prioritas adalah: Pengembangan Balai Rujukan dan Pelayanan Pembangunan (Baruga Sayang); Peningkatan Kemampuan Pengelolaan Potensi/Sumberdaya Desa dan Kelurahan; Peningkatan Keualitas Internalisasi Nilai Nilai Budaya dan Agama.
Dalam upaya peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah Kabupaten Bantaeng diarahkan untuk mencapai kondisi ideal yaitu peningkatan dari pemerataan kesejahteraan melalui pengembangan desa sebagai komunitas mandiri (sebagai cikal bakal masyarakat beradab) dengan fokus pada peningkatan kualitas teknostruktur masyarakat untuk mendukung pengembangan agro-industri berbasis pada potensi desa yang spesifik.
Kebijakan peningkatan produksi dan pengembangan agribisnis pedesaan menuju terwujudnya desa mandiri diarahkan untuk mengembangkan pusat-pusat petumbuhan komoditas unggulan yang berdaya saing yang terorganisasi oleh organisasi ekonomi petani dalam sistem agromarine-bisnis yang mengedepankan keterlibatan petani, deversifikasi usaha pertanian, penangan pasca panen, serta bisnis hasil olahannya yang mampu mengakses dan memasuki pasar nasional dan internasional melalui inovasi teknologi spesifik lokasi dan ramah lingkungan, mendorong peningkatan kualitas manusia baik aparat pemerintah, maupun pelaku agribisnis khususnya petani melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan petani pada setiap pusat pertumbuhan agribisnis melalui sekolah pertanian lapang dengan melibatkan perguruan tinggi, khususnya Universitas Hasanuddin dan libang-litbang pertanian, mendorong berkembangnya usaha-usaha agroindustri hulu maupun pengolahan hasil pertanian dengan prioritas skala kecil di setiap desa. Ekonomi desa akan dikembangkan dengan konsep pengembangan desa mandiri dalam bentuk kelembagaan ekonomi Badan Usaha Milik Desa (BUMD), mendorong keterpaduan pembangunan agribisnis dengan pembangunan wilayah baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan sosial ekonomi kemasyarakatan, mendorong peningkatan citra produk-produk pertanian dan perikanan Kabupaten Bantaeng melalui promosi dan membentuk kemitraan pada jejaring nasional dan internasional.
Komoditas unggulan yang dimaksudkan adalah komoditas yang memiliki potensi sumberdaya dan teknostruktur, skala ekonomi yang relatif besar (karena melibatkan banyak petani dan memberi kontribusi besar pada peningkatan PDRB), serta memiliki peluang untuk peningkatan kesejahteraan petani (karena belum dilakukan secara optimal dan memiliki mang untuk usaha agribisnis). Sejumlah komoditas yang masuk dalam kelompok komoditas unggulan di Kabupaten Bantaeng antara lain padi (beras), jagung, kakao, kopi, umbi umbian (talas dan kentang), hortikultura (sayuran dan buah buahan), sapi, ikan dan rumput laut.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan produksi dan kualitas produksi beberapa komoditas unggulan Kabupaten Bantaeng dengan senantiasa mengedepankan keterlibatan masyarakat lokal, untuk menjamin ketersediaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat lokal, serta untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan agribisnis.
Komoditas unggulan yang dimaksudkan disini adalah komoditas yang memiliki potensi sumberdaya dan teknostruktur, skala ekonomi yang relatif besar (karena melibatkan banyak petani dan memberi kontribusi besar pada peningkatan PDRB atau berpotensi untuk penguatan teknostruktur dalam upaya pencapaian desa mandiri, serta memiliki peluang untuk peningkatan kesejahteraan petani (karena belum dilakukan secara optimal dan memiliki ruang untuk usaha agribisnis). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertanian secara umum (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan) terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bantaeng meningkat di atas 7% pertahun selama tahun rencana, dapat meningkatkan pertumbuhan PDRB diatas 8,2% dapat meningkatkan daya beli masyarakat berada pada kisaran 700 pada tahun 2013. Sejumlah komoditas yang masuk dalam kelompok komoditas unggulan antara lain padi (beras), jagung, sapi, udang, rumput laut, sayur sayuran dataran tinggi (kentang, wortel), umbi umbian (talas) dan tanaman perkebunan (kakao dan kopi).
Pembangunan pertanian Kabupaten Bantaeng yang berorientasi pada kualitas dan berwawasan lingkungan (pertanian organik) dan pengembangan produk pertanian yang spesifik diarahkan pada pengembangan sayuran dataran tinggi di Kecamatan Uluere dan Sinoa. Program ini diarahkan pada perbaikan kualitas melalui pengembangan pertanian organik dan perbaikan penanganan pasca panen (pemanenan, pengemasan, pengangkutan). Produk yang dihasilkan ditargetkan berorientasi pasar antar pulau dan ekspor.
Peningkatan kualitas penanganan pasca panen tanaman pangan dan produk sekundernya diarahkan pada peningkatan kualitas penanganan pasca panen dilakukan untuk menekan susut bobot dan susut kualitas, diupayakan melalui perbaikan teknologi pasca panen (pemetikan, pengeringan, penanganan dan pengankutan). Pengembangan industri sekunder dilakukan melalui pengembangan aneka industri olahan jagung. Peningkatan kualitas pasca panen dan pengembangan produk olahannya dilakukan pada sentra produksi jagung di Kecamatan Eremerasa, Gantarangkeke, Sinoa, Bisappu, Kecamatan Bantaeng dan Uluere.
Peningkatan kualitas penanganan pasca panen tanaman perkebunan dan pengembangan produk sekundernya diarahkan pada peningkatan kualitas penanganan pasca panen dilakukan untuk menekan susut bobot dan susut kualitas, diupayakan melalui perbaikan teknologi pasaca panen (pemetikan, pengeringan, penanganan, pengemasan dan pengangkutan). Pengembangan industri sekunder dilakukan melalui pengembangan aneka industri olahan kakao (kakao bubuk, pasta, permen coklat). Peningkatan kualitas pasca panen dan pengembangan produk olahannya dilakukan pada sentra produksi kakao di Kecamatan Bissappu, Kecamatan Bantaeng, Tompobulu dan Uluere.
Peningkatan kualitas penanganan pasca panen perikanan tangkap, agromarine dan produk sekundernya diarahkan pada peningkatan kualitas penanganan pasca panen dilakukan untuk menekan susut bobot dan susut kualitas, diupayakan melalui perbaikan teknologi pasca panen (penangkapan, penanganan dan pengankutan). Pengembangan industri dilakukan melalui pengembangan aneka industri olahan hasil perikanan (ikan beku, fillet, nugget, tepung ikan). Peningkatan kualitas pasca panen dan pengembangan produk olahannya dilakukan pada sentra produksi di Kecamatan Pa'jukukang dan pada daerah pengembangan jejaring kerjasama dengan daerah sekitarnya. Industri olahan hasil olahan perikanan diarahkan berorientasi ekspor dengan melibatkan kemitraan dengan nelayan di Kabupaten Bantaeng dan daerah sekitarnya.
Peningkatan populasi sapi dan pengembangan industri pengolahan susu, diarahkan pada peningkatan teknostruktur masyarakat untuk peningkatan populasi sapi dan produksi susu dan aneka olahannya. Kegiatan ini dilakukan pada sentra beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Eremerasa, Gantarangkeke, Sinoa, Bissappu, Kecamatan Bantaeng, Uluere, Pa'jukukang dan Tompobulu.
Inisiasi dan pengembangan agro dan eko-wisata (pada kawasan hortikultura dataran tinggi) difokuskan pada pengembangan hamparan tanaman spesifik. Ekowisata diarahkan pada peningkatan intensitas konservasi potensi ekowisata lokal. Selain itu, pengembangan wisata disertai dengan peningkatan promosi pasar wisata.
Pembangunan interkoneksitas Antar Desa dan Pelayanan Regional diarahkan pada perwujudan Kabupaten Bantaeng sebagai suatu entitas kuat dan mandiri; Pengembangan "the new Bantaeng", mencakup pengembangan pusat pelayanan regional perhubungan laut, pemukiman dan wisata bahari (marine tourism).
 Peningkatan Kualitas Pelayanan Pemerintahan difokuskan pada upaya untuk mencapai keberadaan kelembagaan pemerintah yang kuat dan berwibawa yang mengikuti prinsip-prinsip good governance. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah diwajibkan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan untuk memenuhi hak dasar masyarakat dalam kerangka pemberdayaan masyarakat, selain tugas- tugas di bidang pembangunan dan pengaturan (regulasi).
Pada tahapan RPJM ini, pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan internal agar mampu melaksanakan tugas-tugas dimaksud secara efisien dan efektif. Pembenahan dimaksud menjadi semakin berat karena pemerintah dituntut pula untuk menyesuaikan diri terhadap tuntutan perubahan yang dibawa oleh spirit zaman. Lingkup pembenahan juga memiliki rentang yang lebar, dari pergeseran sikap dan wawasan aparat menjadi aparat yang profesional, sampai kepada penataan kelembagaan agar mampu berfungsi sebagai organisasi yang mampu menjawab tuntutan zaman yang terus berubah.
Peningkatan kinerja SKPD diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan kinerja SKPD sesuai dengan lingkup tugas (TUPOKSI) masing-masing, dengan sasaran spesifik berupa diterapkannya Standar Operasional Pekerjaan (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta berjalannya pelayanan pengaduan dan keberatan masyarakat pada setiap SKPD.
Peningkatan kualitas profesionalisme aparatur pemerintah diarahkan untuk  meningkatkan kualitas profesionalisme aparatur pemerintah dalam tugas-tugas pelayanan, pembangunan dan pemerintahan. Untuk maksud tersebut maka upaya-upaya difokuskan kepada pelatihan (fungsional Ifan struktural) serta pendidikan lanjutan (formal) yang sistimatis dan konsisten, dalam arti sesuai dengan arah pengembangan karier dari setiap aparatur pemerintah dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan utama yang perlu diprioritaskan adalah analisis kebutuhan diklat (need assessment) setidaknya dalam 20 tahun ke depan, dikaitkan dengan kebutuhan akan dukungan aparatur untuk melaksanakan RPJP Kabupaten Bantaeng. Penataan Kelembagaan Dan Ketatalaksanaan Pemerintahan diarahkan untuk meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintah kabupaten sehingga memenuhi syarat untuk digolongkan sebagai organisasi pembelajar (learning organization) dan sebagai mission-driven organization.
Peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan dan aset daerah diarahkan untuk peningkatan profesionalisme aparatur pengelola keuangan daerah yang berdampak pada peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip good governance, maka pada tahapan ini, program program pembangunan diarahkan untuk mencapai pengelolaan komunikasi dengan masyarakat yang optimal, temtegrasi sistem informasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, pelaporan APBD, peningkatan kualitas layanan perizinan antara lain melalui penerapan perizinan satu pintu, perizinan usaha secara elektronik dan pengembangan model layanan terpadu. Indikator kinerja yang akan dicapai antara lain; berfungsinya sistem pelayanan satu pintu untuk semua perizinan, pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan jelas biayanya. berkurangnya penyimpangan dalam pemberian izin, meningkatkan transparansi dan efisiensi perizinan; Reformasi birokrasi, untuk terlaksananya reformasi kebijakan, terbentuknya organisasi yang lebih ramping; tersusunnya job description untuk setiap jabatan perangkat daerah; meningkatnya kompetensi PNS; Tersusunnya peta kompetensi dan terseleksinya pejabat" struktural; tersusunnya sistem renumerasi bagi PNS; Peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan di tingkat desa/kelurahan dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada Lurah, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik ke arah yang lebih baik.
Penyebarluasan dan transparansi informasi difokuskan pada penyebarluasan dan transparansi informasi. Pada satu sisi diperlukan untuk meredam isu dan rumor yang potensial mengganggu kondisi kehidupan masyarakat, sedangkan pada sisi lain diperlukan untuk menjaring aspirasi dan masukan masyarakat yang dibutuhkan sebagai masukan (feedback) guna meningkatkan kinerja pemerintahan.
2. RPJM Kedua (2010 - 2015)
Berdasarkan capaian pembangunan Kabupaten Bantaeng pada tahapan sebelumnya, intensitas penyelenggaraan pembangunan yang dilakukan masyarakat Kabupaten Bantaeng semakin meningkat, walaupun masih jauh dari optimal. Oleh karena itu, peningkatan kualitas kelembagaan pemerintah yang menjadi prioritas utama pada tahapan pembangunan sebelumnya tetap dilakukan, dengan titik berat perhatian kepada peningkatan kualitas aparatur pemerintah. Program ini akan bermuara pada peningkatan kualitas kinerja pemerintah Kabupaten Bantaeng, sehingga Kabupaten Bantaeng semakin mampu menciptakan lingkungan yang semakin kondusif yang pada gilirannya akan semakin men dorong pengembangan dan peningkatan kualitas kelembagaan masyarakat di semua bidang kehidupan.
Perhatian tetap diberikan, malah dengan intensitas yang semakin tinggi, pada upaya-upaya untuk memperkuat identitas pembangunan Kabupaten Bantaeng yang difokuskan pada upaya-upaya pengawaman visi dan misi pembangunan Kabupaten Bantaeng 2005-2025 kepada seluruh pemangku kepentingan, yang dibarengi dengan upaya berkesinambungan untuk melakukan reinterpretasi, revitalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai budaya tradisional agar senantiasa sesuai dengan spirit zaman (Zeit Geist). Secara lebih khusus, pemerintah telah mampu menginisiasi keterlibatan dari lembaga-lembaga fungsional masyarakat untuk secara bersama sama menemukenali dan men trans formasikan potensi spesifik yang dimiliki, baik berupa sumberdaya alam mau pun potensi budaya (indigeneous knowledge), menjadi keunggulan lokal yang akan berfungsi sebagai basis dan identitas pembangunan Kabupaten Bantaeng.
Di samping itu, kualitas penyelenggaraan tugas pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam menyediakan fasilitas pelayanan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat diharapkan semakin membaik, yang antara lain mewujud dalam bentuk peningkatan standar pelayanan minimal untuk kesehatan dan pendidikan, termasuk untuk perumahan, sanitasi dan air bersih. Peningkatan standar ini dapat dilakukan karena pada satu sisi kemampuan pemerintah di bidang manajemen aparatur pemerintah menjadi semakin baik, antara lain didukung oleh aparat yang semakin berkualitas dan kebocoran anggaran yang dapat dikendalikan. Pada sisi lain, keterlibatan masyarakat dalam penyediaan fasilitas pelayanan dimaksud (khususnya pendidikan dan kesehatan) telah meningkat pula. Masih seperti pada tahapan pembangunan Kabupaten Bantaeng sebelumnya, pemerintah diharapkan terus mendorong dan memfasilitasi kelembagaan masyarakat sehingga mampu ikut terlibat dalam penyelenggaraan dan penyediaan fasilitas pelayanan dimaksud. Tataran kualitas pelayanan yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga masyarakat dan swasta diserahkan kepada mekanisme pasar. Kebijakan ini diharapkan akan menumbuhkan pusat-pusat pelayanan di bidang pendidikan sehingga mampu memposisikan Kabupaten Bantaeng sebagai daerah yang maju sebagai sentra pelayanan untuk daerah sekitarnya.
Di samping upaya-upaya yang disebutkan di atas, pemerintah Kabupaten Bantaeng perlu pula untuk terus memotivasi dan menyadarkan masyarakat akan perlunya pendidikan dan kesehatan. Tanpa adanya kesadaran dan motivasi dimaksud, maka sasaran program peningkatan wawasan dan kapasitas manusia akan sulit dicapai.
Pemanfaatan teknologi informasi semakin digalakkan untuk mengatasi digital devide (kesenjangan digital), pada setiap pelaksanaan agenda pembangunan Kabupaten Bantaeng. Khusus untuk pemanfaatan e-learning/distance learning perlu mendapat porsi yang semakin besar dibandingkan dengan porsi yang diberikan pada tahapan pembangunan sebelumnya e-learning diharapkan telah menyentuh siswa secara langsung, sehingga sebagian besar siswa memiliki peluang untuk mengakses sumber-sumber pengetahuan lain, seperti e-library, yang akan meningkatkan wawasan dan kualitas pengetahuan yang bersangkutan. Kualitas informasi dan pengetahuan yang tersedia pada situs pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga-lembaga masyarakat lainnya perlu terus ditingkatkan agar mampu berperan sebagai pemasok pengetahuan (knowledge server) yang semakin baik dan semakin terjangkau oleh masyarakat. Upaya-upaya ini diharapkan akan bermuara pada semakin meningkatnya konten pengetahuan (knowledge content) pada produk-produk yang dihasilkan masyarakat yang merupakan syarat harus bagi tumbuhkembangnya perekonomian berbasis pengetahuan (knowledge base economy).
Aspek kelembagaan perlu mendapat perhatian khusus, agar pada setiap desa/kelurahan dapat berkembang, kelembagaan masyarakat yang mampu berfungsi sebagai soft-structure pengembangan kawasan yang tetap mengedepankan kepentingan dan keterlibatan masyarakat lokal, dalam hal ini berupa kelompok-kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Peluang bagi swasta nasional atau bahkan investor manca negara untuk terlibat tetap harus dibuka selebar mungkin. Peran kelompok ini diperlukan terutama dari sisi finansial, introduksi teknologi dan manajemen, serta untuk memperluas jaringan pasar. Tentu saja, pemerintah perlu secara intensif melibatkan diri untuk memfasilitasi dan mengembangkan skema kerja sama antarkelompok dimaksud sehingga dapat tercipta sinergi dalam pengembangan kawasan yang diharapkan bermuara pada pertumbuhan yang berkualitas. Keterlibatan perguruan tinggi jelas diperlukan, terutama untuk menemukenali dan mentransfer inovasi teknologi yang dibutuhkan untuk mempercepat laju Penataan ruang wilayah, khususnya transportasi, merupakan keniscayaan, karena mempererat keterkaitan spasial antar desa dan antar kawasan (daerah sekitar Kabupaten Bantaeng), merupakan syarat harus bagi berkembangnya keterkaitan produksi. Di samping itu, prasarana dan sarana transportasi dimaksud akan membuat jangkauan pelayanan sosial-ekonomi menjadi semakin besar dan merata, The New Bantaeng terus dikembangkan untuk meningkatkan perannya sebagai pusat pelayanan jasa sosial ekonomi, mencakup pula sebagai kawasan human, perdagangan, pelabuhan dan wisata bahari.
Inisiasi yang dilakukan pada tahapan pembangunan Kabupaten Bantaeng sebelumnya, telah membuat struktur ekonomi menjadi semakin kuat, dalam arti kapasitas untuk berkembang menjadi semakin besar, antara lain berupa keberadaan produk spesifik dari setiap desa. Pemerintah, melalui perusahaan daerah, semestinya dapat ikut lebih intesif berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi. Upaya ini, pada satu sisi akan memberi peluang kepada pemerintah untuk meningkatkan pendapatannya, sedangkan pada sisi lain, sebenarnya ini yang lebih penting, berfungsi sebagai "pionir» bagi pengembangan suatu industri yang sifatnya sangat membantu meningkatkan kualitas keterkaitan industrial, inter dan antar wilayah, tetapi belum diminati secara serius oleh kalangan swasta.
Upaya-upaya untuk menjaga atau bahkan meningkatkan daya dukung lingkungan terus dilanjutkan pada tahapan pembangunan ini, malah dengan intensitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahapan sebelumnya. Hal ini dimungkinkan oleh semakin membaiknya kemampuan pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam mengelola sumberdayanya serta didukung oleh meningkatnya kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat serta semakin mantapnya kelembagaan dan teknostruktur masyarakat.
Uraian program-program prioritas yang perlu dilaksanakan pada tahapan pembangunan ini menunjukkan bahwa motor pendorong pengembangan ekonomi Kabupaten Bantaeng masih seperti pada tahapan pembangunan sebelumnya, tetapi dengan kapasitas yang lebih baik. Kapasitas dimaksud terutama dipicu oleh keterkaitan industrial antar desa/kawasan seiring dengan semakin berkembangnya perekonomi an di tingkat desa., dalam arti pola agribisnis dapat dipraktikkan dengan semakin baik yang diikuti dengan pengembangan agromarine related industry, Sektor pertanian dapat memberikan kontribusi yang semakin signifikan terhadap pembentukan PDRB Kabupaten Bantaeng,
Rangkaian program yang diuraikan di atas diharapkan dapat dilaksanakan dengan semakin efektif seiring dengan meningkatnya kemampuan pemerintah yang diperkokoh oleh kemampuan pembiayaan masyarakat dan swasta yang semakin meningkat pula. Dengan demikian, rangkaian program dimaksud diharapkan akan mengurangi kesenjangan antar desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan angka pengangguran dan jumlah penduduk miskin sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
3. RPJM Ketiga (2015 - 2020)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng tahap ketiga diarahkan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang, dengan mengandalkan peran serta lembaga lembaga masyarakat Kabupaten Bantaeng yang semakin berkualitas untuk menghasilkan berbagai pilihan (choice) kepada masyarakat dan mengembangkan kemampuan masyarakat untuk memilih (voice) disemua bidang kehidupan kemasyarakatan       
Untuk maksud tersebut, upaya reinterpretasi, revitalisasi dan reaktuaktulisasi nilai-nilai budaya tradisional yang dilakukan sejak tahap awal RPJP terus ditingkatkan pada tahapan pembangunan ini yang hasilnya segera diawamkan kepada segenap lapisan masyarakat, terutama kepada generasi muda, melalui pendidikan, formal maupun non-formal, dan kegiatan budaya lainnya. Upaya berkesinambungan itu diharapkan semakin mewujud dalam bentuk mengkristalnya identitas ke-Bantaeng-an yang menjadi acuan dalam pengembangan kelembagaan masyarakat di semua bidang kehidupan.
Di bidang sosial-ekonomi, nilai-nilai budaya dimaksud mempengaruhi terbentuknya kelembagaan masyarakat yang tertata sedemikian rupa sehingga mampu membuka peluang yang proporsional bagi setiap pelaku pembangunan. Peranan Koperasi menjadi semakin mengemuka, demikian pula halnya dengan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang semakin mampu berperan dalam semua kegiatan ekonomi dan mampu menjalin sinergi dengan kelompok usaha swasta modem tanpa menimbulkan kondisi perekonomian yang kanibalistik, yang pada muaranya akan mewujud dalam bentuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Nilai-nilai tradisional yang teraktualisasi itu, antara lain dicerminkan oleh sikap dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap perbedaan, juga memengaruhi perkembangan kelembagaan sosial-politik, yang mewujud dalam bentuk tumbuhkembangnya berbagai lembaga-lembaga politik yang menawarkan pilihan yang beragam di bidang politik serta berbagai varian dalam menyalurkan aspirasi politik tanpa menimbulkan distorsi atau konflik yang berkepanjangan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan kemasyarakatan. Di samping itu, telah mampu pula menghadirkan mekanisme politik untuk mewujudkan tata pemerintahan yang selain memiliki kompetensi prima dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, juga bersih dan transparan (clean and good goverment).
Pada tahapan ini, peran pemerintah tidak menjadi semakin ringan, malah sebaliknya. Pada satu sisi tetap harus mampu mendorong dan memfasilitasi lembaga-lembaga kemasyarakatan pada berbagai bidang kehidupan untuk tumbuh dan berkembang sedemikian rupa sehingga mampu secara mandiri memelihara kelembagaannya. Sedangkan pada sisi lain, pemerintah harus mampu memainkan peran sebagai fasilitator sekaligus pengarah. Sebagai fasilitator, pemerintah diharapkan tetap mampu menciptakan dan memelihara lingkungan kondusif untuk menyalurkan dan mengakomodasikan dinamika masyarakat yang semakin meningkat; sedangkan sebagai pengarah, peran pemerintah diperlukan agar dinamika kelembagaan masyarakat itu tidak saling melukai atau bahkan menghasilkan formasi sosial yang kanibalistik dan tidak meruntuhkan sendi-sendi budaya tradisional. Peran yang semakin besar itu jelas menuntut upaya pembaharuan yang berkesinambungan di tubuh pemerintah pemerintah daerah, antara lain dilakukan melalui peningkatan kemampuan dalam mengelola peraturan daerah, penjaminan kepastian hukum dan terus membantu pelaksanaan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diseleng garakan oleh Polri dan aparat keamanan lainnya.
Di samping itu, terlepas dari semakin beragamnya fasilitas-fasilitas pelayanan yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan, pemerintah tetap harus memberikan perhatian bagi penyediaan fasilitas pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Dalam hal ini, pelayanan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas manusia perlu diting katkan yang diwujudkan dalam bentuk meningkatkan standar pelayanan minimal. Di bidang pendidikan, standar dimaksud diharapkan telah meliputi pelayanan "gratis" bagi siswa SMA dan atau yang sederajat serta akses yang semakin mudah bagi para guru dan siswa terhadap sumber-sumber pengetahuan, antara lain melalui penyediaan fasilitas teknologi informasi untuk menuju proses pembelajaran berbasis e-learning/distance learning. Di bidang kesehatan, perbaikan standar dimaksud ditekankan pada peningkatan target nilai dan semua indikator yang berkaitan langsung maupun tidak langsung pada Angka Harapan Hidup. Di samping itu, upaya pelayanan kesehatan perlu diperluas, tidak hanya terfokus kepada tindakan-tindakan pengobatan, tetapi mulai ditekankan kepada pencegahan dini, antara lain melalui penataan lingkungan perumahan (sanitasi lingkungan), perumahan sehat, serta penyediaan air bersih. Upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan kesehatan perlu pula ditingkatkan intensitasnya. Seperti pada tahapan pembangunan sebelumnya, upaya-upaya pemenuhan hak dasar masyarakat diintegrasikan ke dalam program pembangunan desa. Pada tahapan pembanguan ini, program dimaksud diupayakan telah menjangkau semua desa di Kabupaten Bantaeng. Target yang dipatok untuk dicapai pada akhir tahapan pembangunan ini adalah semakin meningkatnya kualitas partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan komunitas mereka serta semakin meningkatnya kontribusi dari lembaga-lembaga kemasyarakatan fungsional dalam membantu mewujudkan kelembagaan masyarakat desa sebagai suatu komunitas yang tangguh dan mandiri.
Upaya-upaya peningkatan penerimaan pemerintah (PAD) dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi obyek-obyek pajak yang semakin beragam yang antara lain disebabkan oleh pertumbuhan dan semakin dinamisnya perekonomian daerah, dengan tetap memberi perhatian agar upaya dimaksud tidak memicu terjadinya pengarah negatif (disinsentif) terhadap perkembangan perekonomian daerah. Pemanfaatan teknologi, khususnya teknologi informasi, perlu mendapat porsi yang semakin besar karena merupakan investasi yang tidak tergantikan bagi keinginan untuk mewujudkan perekonomian Kabupaten Bantaeng sebagai perekonomian berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).
Peningkatan kualitas interkoneksitas industrial antar daerah sekitar Kabupaten Bantaeng yang didukung oleh keberadaan the New Bantaeng dan keberadaan sarana dan prasarana wilayah yang semakin handai akan membuat daya tarik Kabupaten Bantaeng sebagai daerah tujuan investasi akan semakin meningkat. Demikian pula halnya dengan keberhasilan pelaksanaan agenda pembangunan yang mewujud dalam bentuk ketersediaan tenaga kerja terampil atau bahkan tenaga kerja berpengetahuan (knowledge worker).
Dalam deretan industry yang berkembang, industri yang terkait kelautan (agromarine related industry) perlu mendapatkan perhatian khusus. Itu karena pada satu sisi industri kelautan memiliki basis sumberdaya yang kuat di sekitar Kabupaten Bantaeng sehingga sangat potensial untuk diandaikan sebagai sumber peningkatan PDRB; sedangkan pada sisi lain, industri kelautan merupakan salah satu andalan pengembangan ekonomi In do ne sia di masa depan. Dengan berkembangnya industri itu di Kabupaten Bantaeng berarti kontribusi Kabupaten Bantaeng dalam memperkuat perekonomian Sulsel akan semakin besar. Diproyeksikan bahwa pada akhir tahapan pembangunan ini, agromarine related industry dan agroindustri lainnya telah memiliki bentuk dan arah pengembangan yang semakin jelas.
Uraian program-program prioritas yang perlu dilaksanakan pada tahapan pembangunan ini menunjukkan bahwa motor pendorong pengembangan ekonomi Kabupaten Bantaeng masih seperti pada tahapan pembangunan sebelumnya, tetapi dengan kapasitas yang semakin baik. Peningkatan kapasitas dimaksud terutama dipicu oleh keterkaitan industrial antar kawasan seiring dengan semakin berkembangnya perekonomian di berbagai kawasan sekitarnya.
Rangkaian program yang diuraikan di atas diharapkan akan semakin memicu laju pertumbuhan perekonomian Kabupaten Bantaeng yang berkualitas yang mewujud dalam bentuk meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan berkurangnya kesenjangan kesejahteraan antar desa/kelurahan antar kelompok dan bahkan antar individu, serta menurunnya angka pengangguran dan jumlah penduduk miskin.
4. RPJM Keempat (2020 - 2025)
Pada RPJM keempat Kabupaten Bantaeng, Program prioritas adalah program-program yang memanfaatkan momentum pembangunan yang berhasil dipicu pada 3 (tiga) tahapan pembangunan sebelumnya dan program-program untuk menyempurnakan kebutuhan pembangunan yang tidak sempat dirampungkan pada tahapan-tahapan pembangunan yang lalu, sehingga visi Kabupaten Bantaeng dapat diwujudkan. Disamping itu, pada tahapan ini, terutama pada paruh terakhir, program- program yang bersifat evaluatif dan inisiatif mulai dilakukan untuk mempersiapkan landasan yang kokoh bagi tahapan pebangunan jangka panjang selanjutnya.
Peningkatan kualitas kelembagaan pemerintah tetap masih perlu digalakkan untuk menghasilkan kelembagaan pemerintah yang responsif terhadap tantangan yang semakin beragam dan semakin kompleks. Tantangan dimaksud terutama dipicu oleh keberadaan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang semakin mandiri dalam menciptakan dan menawarkan berbagai pilihan (choice) di semua bidang kehidupan kemasyarakatan serta mampu meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memilih (voice) berbagai pilihan yang tersedia. Kondisi seperti ini memicu dinamika internal yang sangat intens yang mem butuhkan kehadiran pemerintahan yang berwibawa.
Peran pemerintah Kabupaten Bantaeng pada satu sisi harus terus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif atau bahkan mendorong tumbuh kembangnya lembaga-lembaga kemasyarakatan yang menjadi sumber dari dinamika itu, sedangkan pada sisi lain harus menjaga sedemikian rupa agar dinamika dimaksud tetap terkendali. Dengan kata lain, pemerintah harus mampu berperan sebagai pengarah (steering) tanpa terjebak menjadi regulator yang menghambat kreativitas dan inovasi.
Kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kelompok UMKM perlu lebih diintensifkan, tanpa membuat mereka (UMKM) menjadi semakin tergantung, namun dengan tidak memojokkan peran kelompok swasta. Dengan kata lain, pengembangan kelembagaan sosial-ekonomi masih tetap perlu diberi perhatian khusus, karena potensinya menjadi semakin semakin besar untuk bertiwikrama menjadi tatanan predatorik. Kecenderungan yang sama cukup potensial terjadi di bidang sosial-politik. Kelembagaan masyarakat dapat berkembang kearah model individualisme yang mengedepankan kompetisi bebas dan atau model lainnya yang tidak sejalan dengan nilai-nilai dasar yang menjadi spirit pembangunan Kabupaten Bantaeng . Sejatinya, kecenderungan ini bukanlah suatu ancam an, sepanjang tatanan sosial-politik yang dihasilkan semakin mampu merefleksikan keterwakilan dan atau partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, menghasilkan pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good government) dan lebih penting lagi tidak menimbulkan distorsi atau pengkotak-kotakan ideology dalam masyarakat yang akan menghambat mewujudnya desa menjadi komunitas yang kompak dan mandiri.
Program penyediaan fasilitas pelayanan Kabupaten Bantaeng, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat, tetap harus menjadi perhatian pemerintah, malah dengan standar pelayanan minimal yang diupayakan semakin tinggi, demi untuk mengikuti tahap perkembangan sosial-ekonomi masyarakat yang semakin maju yang melahirkan tuntutan kebutuhan yang semakin meningkat pula.
Untuk bidang pendidikan, upaya dimaksud dapat berupa penyediaan akses yang sema kin baik kepada sumber-sumber pengetahuan yang berada di mana saja, yaitu dengan menyediakan fasilitas teknologi informasi, internet dan multimedia untuk mendukung e-learning/distance learning.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan di bidang kesehatan, seperti kebijakan pada tahapan pembangunan sebelumnya, tetap diintegrasikan dengan program pembangunan desa. Kualitas pelayanan kesehatan, secara langsung maupun secara tidak langsung berupa perbaikan lingkungan perumahan dan peningkatan gizi, dilaksanakan sebagai bagian dari program untuk mewujudkan desa sebagai komunitas yang maju dan mandiri. Dengan kata lain, upaya pemerintah Kabupaten Bantaeng tetap difokuskan kepada pengembangan kelembagaan masyarakat desa agar semakin mampu menemukenali dan menyelesaikan masalahnya secara mandiri, disamping mengupayakan pembangunan sarana dan prasarana desa yang belum dapat dilakukan oleh masyarakat secara swadaya.
Pembangunan desa perlu terus didorong sehingga semakin mampu menghasilkan produk-produk yang memiliki keunggulan serta tetap berbasis pada keterlibatan masyarakat serta mampu mendukung keberhasilan program pembangunan Sulawesi Selatan secara umum, seperti peningkatan kedaulatan pangan, bio-energi dan lainnya dengan meminimalkan dampak kepada lingkungan hidup dan lingkungan sosial.
Penemukenalan yang diikuti dengan reaktualisasi dan revitalisasi pengetahuan dan kearifan lokal (indigeneous knowledge) ,yang diinisiasi sejak awal RPJP Kabupaten Bantaeng, perlu terus dilanjutkan. Keberhasilan upaya ini akan bermuara pada terbentuknya kelembagaan sosial-politik yang mengedepankan kepentingan daerah (sebagai komunitas) sehingga melahirkan kondisi lingkungan sosial-politik yang kondusif yang pada gilirannya mampu mendorong lahirnya pemerintahan daerah yang kuat, bersih dan berwibawa. Demikian pula halnya dengan kelem bagaan sosial-ekonomi yang sesuai dan sepadan dengan potensi sumberdaya yang dimiliki sehingga mampu mentransformasikannya menjadi keunggulan lokal.
Keterkaitan fungsional Kabupaten Bantaeng dengan daerah sekitarnya perlu diperkuat secara berkesinambungan untuk terbangunnya aglomerasi industri di wilayah Selatan yang membuat proses industri di wilayah ini menjadi semakin efisien yang pada gilirannya akan meningkatkan dayatarik Kabupaten Bantaeng sebagai daerah tujuan investasi. Untuk memelihara momentum itu, diperlukan upaya berkesinambungan untuk meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana wilayah, antara lain berupa ketersediaan fasilitas pelayanan, aksesiblitas dan pelayanan yang semakin baik, serta ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas. Upaya lain berupa tawaran insentif dan sejenisnya perlu ditingkatkan.
Upaya revitalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai tradisional yang menjadi spirit sejak awal tahapan permbangunan pertama telah mulai mengkristal dalam wujud seperangkat core values yang menjadi acuan pengembangan kelembagaan masyarakat di semua bidang kehidupan yang bermuara pada mewujudnya Kabupaten Bantaeng sebagai wilayah yang maju, mampu untuk terus mengembangkan diri secara mandiri sehingga dapat meningkatkan kualitas dan pemerataaan kesejahteraan dalam arti luas bagi seluruh lapisan masyarakat. Singkatnya, yaitu Kabupaten Bantaeng sebagai komunitas yang mandiri di wilayah Selatan Sulawesi yang bernafaskan nilai-nilai keagamaan dan budaya lokal dapat diwujudkan.
Demikianlah postingan tentang bab IV dari rpjpd kabupaten bantaeng. Okey Salam BUTTA TOA dan tetap ikuti postingan kami selanjutnya di http://sistempengetahuansosial.blogspot.com/.
Baca Juga :
BAB I RPJPD Kabupaten Bantaeng
BAB II RPJPD Kabupaten Bantaeng
BAB III RPJPD Kabupaten Bantaeng
BAB V RPJPD Kabupaten Bantaeng
BAB VI RPJPD Kabupaten Bantaeng    


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Sistempengetahuansosial Updated at: 5:00:00 PM

Cari di Google