klik saja

Pelestarian Undang-Undang Dasar 1945

Posted by

TAHUKAH SOBAT BAGAIMANA PELESTARIAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945?

Undang-Undang Dasar 1945 di samping memuat aturan pokok yang diperlukan bagi Negara dan Pemerintah, berisikan pula dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Dasar falsafah dan pandangan hidup tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu dan sejarah bangsa Indonesia dan telah ditempa dan diuji melalui perjuangan yang panjang dan penuh pengorbanan.
Kemantapan nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 dan kebutuhan yang tidak dapat disangkal untuk mempertahankan dan mengamankannya sangat jelas dirasakan oleh generasi yang telah terpanggil untuk membelanya bahkan melalui perjuangan fisik.
Namun perlu tetap diusahakan agar generasi-generasi yang akan datang tetap dapat menghayati nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ini merupakan tantangan utama yang kita hadapi dalam pelestarian Undang-Undang Dasar 1945 untuk masa selanjutnya.
Pelestarian Undang-Undang Dasar 1945
Dalam dunia yang kian menyempit, di mana hubungan antara manusia dan antara bangsa menjadi semakin intensif, membawa masalah-masalah yang semakin saling berkaitan, kita akan dihadapkan kepada pengaruh aneka-ragam pemikiran dan pendekatan yang dapat berlawanan secara hakiki dengan pokok-pokok pikiran yafig melandasi Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu harus dicegah agar kita tidak menggunakan sistem nilai yang lain  asing  dalam mengukur pelaksanaan dan kemantapan Undang-Undang Dasar 1945.
Jika hal itu terjadi, maka dapat melahirkan tuntutan-tuntutan yang tak mungkin terpenuhi tanpa mengorbankan jiwa dan asas kehidupan bangsa dan negara yang dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri.
Adalah menjadi tugas kita semua baik generasi tua maupun generasi muda untuk menjamin kelestarian Undang-Undang Dasar 1945, bukan saja sebagai himpunan serangkaian nilai-nilai luhur tetapi juga sebagai pegangan hidup yang akan tetap relevan dalam rangka menghadapi dan menanggulangi tantangan-tantangan masa depan. Untuk itu perlu dilaksanakan pewarisan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 kepada generasi ke generasi.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Undang-Undang Dasar 1945 sungguh cocok dan mampu memenuhi kebutuhan bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 memiliki dan memberikan landasan idiil yang luhur dan kuat yang mampu memberikan gairah rangsangan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir maupun batin, ialah dasar falsafah Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 memiliki dan memberikan landasan struktural yang kokoh yang menjamin stabilitas pemerintahan seperti digambarkan dalam sistem dan mekanisme pemerintahan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian juga Undang-Undang Dasar 1945 memiliki dan memberikan landasan operasional yang mampu memberikan pengarahan dinamika yang jelas, dan sesuai dengan perkembangan keadaan dan kemajuan zaman seperti yang digariskan dalam mekanisme penyusunan haluan-haluan negara serta ketentuan-ketentuan di berbagai bidang kehidupan yang tercantum dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara mantap, maka dapatlah diciptakan stabilitas politik dan pemerintahan, yang merupakan syarat mutlak bagi berhasilnya pembangunan bangsa dalam rangka mengisi kemerdekaan untuk mencapai cita-cita nasional, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Undang-Undang Dasar 1945 memang hanya singkat dan tidak memuat ketentuan-ketentuan yang terperinci. Justru karena hanya singkat dan terdiri dari hanya pokok-pokok itulah terletak kehikmatan, keluwesan, dan ketahanan Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih dari itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga menampilkan suatu kemampuan untuk dapat menghadapi tantangan tahap pembangunan bangsa kita dengan segala ketahanan dan kestabilan sistem serta kemantapan gerak yang diperlukan.
Hukum dasar yang bersifat singkat, padat, utuh, dan luwes; sistem Presidensial dengan mekanisme kepemimpinan nasionalnya yang mantap; pola hubungan kerjasama fungsional yang khas antara lembaga negara; kesemuanya ini memberikan kepastian akan suatu pemerintahan yang stabil, berwibawa dan kompeten yang merupakan syarat bagi kelancaran tercapainya tujuan-tujuan nasional.
Pemerintah yang demikian ini dapat lebih menjamin kesinambungan kebijaksanaan serta ketepatan pendekatan menghadapi berbagai masalah rumit yang akan timbul pada tingkatan pembangunan bangsa dan perkembangan dunia di masa depan.
Bagi kita yang ingin mengetahui, ingin mengerti dan ingin menghayati Undang-Undang Dasar agar dapat melaksanakannya sebaik-baiknya, kiranya sangat perlu untuk selalu mengingat dan meresapi pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang menjiwai pasal- pasal dalam wujud norma-norma yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan meresapi pokok-pokok pikiran yang demikian itu, maka dalam menjalankan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, diharapkan akan dapat memberikan tanggapan yang tepat atas masalah-masalah yang dihadapi sejalan dengan dinamika perkembangan keadaan tanpa meninggalkan keaslian semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri.
Namun, pada akhirnya faktor yang menentukan pada usaha pelestarian dan pemantapan Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah manusia. Maka dari itu semangat dan tekad para pemimpin dan penyelenggara pemerintah serta rakyat Indonesia secara keseluruhan dalam melestarikan dan menerapkan Undang-Undang Dasar 1945 secara harfiah dan batiniah merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan perjuangan kita mewujudkan cita-cita Proklamasi.
Demikianlah artikel tentang pelestarian undang-undang dasar 1945. Selamat belajar dan tetap selalu ikuti http://www.sistempengetahuansosial.com/


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Sistempengetahuansosial Updated at: 5:51:00 AM

Cari di Google