PEMBAHASAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA INDONESIA
PENGANTAR
Tulisan ini memuat pokok-pokok pengertian mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), arah serta kebijaksanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan program-program Pemerintah dalam pelaksanaannya.Tujuannya adalah untuk lebih menanamkan pengertian dan mempertebal keyakinan akan arah dan usaha pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) di dalam GBHN, sehingga dengan demikian akan dapat lebih membangkitkan kegairahan serta meningkatkan kesadaran untuk turut serta melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
GBHN 1988/1993 yang di dalamnya mengandung Pola Umum Pelita Kelima yang dijabarkan dalam Repelita V mempunyai arti yang khusus dan strategis karena merupakan tahap akhir Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun pertama, dan sekaligus merintis serta mempersiapkan tahap Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun kedua yang merupakan proses tinggal landas pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Sebagaimana dikatakan oleh Presiden, Repelita V merupakan tahap penting dan menentukan, yang berarti juga babak kritis yang akan menentukan berhasil tidaknya kita melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Oleh karena GBHN sebagai arah dan strategi perjuangan pembangunan bangsa adalah milik serta menjadi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, maka keberhasilan pelaksanaannya juga sangat tergantung kepada partisipasi seluruh masyarakat.
GBHN sudah ditulis dalam bahasa yang jelas dengan kalimat-kalimat yang umumnya sederhana dan mudah dimengerti, dan dengan demikian penjelasan ini tidak dimaksudkan untuk mengupas GBHN serta menjabarkannya dalam keterangan-keterangan yang terperinci. Sifat tulisan ini hanya sebagai pengantar untuk pemahaman hal-hal yang pokok di dalam GBHN, sehingga diharapkan dapat membantu untuk lebih membulatkan dan memantapkan pengertiannya.
Lanjutan dari tulisan ini dibagi dalam 9 (sembilan) Bab.
Bab Pertama merupakan pendahuluan dan berisi pengertian-pengertian pokok tentang GBHN seperti yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan GBHN itu sendiri.
Bab kedua memuat kerangka pokok-pokok susunan GBHN, yaitu sistematika GBHN, beserta penjelasan isi masing-masing Bab.
Bab ketiga menguraikan beberapa materi pokok yang merupakan kunci untuk memahami GBHN sebagai suatu kebulatan secara tajam.
Bab keempat berisi tugas pokok, sasaran dan program Kabinet Pembangunan V, sebagai pelaksanaan atas tugas-tugas yang diberikan oleh MPR kepada Presiden/Mandataris MPR, yang antara lain adalah tugas pelaksanaan pembangunan yang garis-garis besarnya ditetapkan dalam GBHN.
Bab kelima mengenai pembangunan di bidang Ekonomi.
Bab keenam mengenai pembangunan di bidang Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya.
Bab ketujuh mengenai pembangunan di bidang Politik.
Bab kedelapan mengenai pembangunan di bidang Pertahanan Keamanan;
Bab kesembilan sebagai penutup, berisi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, perbandingan GBHN 1983 dengan GBHN 1988 serta secara ringkas menelaah proses teijadinya GBHN.
Pada Bab-bab kelima, keenam, ketujuh dan kedelapan, penjelasan pokok-pokok pembangunan dalam bidang-bidang seperti yang digariskan dalam GBHN dihubungkan pula dengan tugas pokok, sasaran dan program Kabinet Pembangunan V yaitu Panca Krida, sehingga dapat diperoleh pengertian yang penuh dan bulat, serta kaitan hubungannya yang menyeluruh antara satu dengan lainnya.
Dengan adanya tulisan ini tidak berarti bahwa GBHN sudah cukup dipahami tanpa membaca naskah GBHN itu sendiri. Sebaliknya, GBHN itulah pertama-tama dan pada akhirnya yang harus dibaca, dipahami, didalami dan dibahas.
Tulisan ini hanyalah sekedar sebagai pengantar. Sekian dan tetap selalu ikuti http://www.sistempengetahuansosial.com/