Tahukah Apa Kalian Pengertian Norma dan Macam-macam Norma?
Kali ini sistem pengetahuan sosial membagikan postingan tentang pengertian norma dan macam-macam norma. karena banyak diantara kita yang masih belum memahami bagaimana pengertian norma dan macam-macam norma. untuk lebih jelasnya mari menyimak artikel berikut ini...
Di dalam pergaulan hidup bermasyarakat senantiasa didapati kepentingan-kepentingan yang berbeda di antara sesama manusia. Untuk mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan itu diperlukan peraturan hidup, petunjuk atau aturan yang mengatur kepentingan mana yang baik dan mana yang buruk, tingkah laku mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan demikian kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin setiap anggota masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya. Pedoman ini disebut norma/kaedah (bahasa Arab) yang berarti ukuran-ukuran, ketentuan-ketentuan, Jadi norma ialah suatu pe-doman atau petunjuk bagi manusia untuk bertingkah laku terhadap sesamanya dalam lingkungan suatu masyarakat tertentu.
Di dalam pergaulan hidup bermasyarakat senantiasa didapati kepentingan-kepentingan yang berbeda di antara sesama manusia. Untuk mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan itu diperlukan peraturan hidup, petunjuk atau aturan yang mengatur kepentingan mana yang baik dan mana yang buruk, tingkah laku mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan demikian kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin setiap anggota masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya. Pedoman ini disebut norma/kaedah (bahasa Arab) yang berarti ukuran-ukuran, ketentuan-ketentuan, Jadi norma ialah suatu pe-doman atau petunjuk bagi manusia untuk bertingkah laku terhadap sesamanya dalam lingkungan suatu masyarakat tertentu.
Apabila suatu masyarakat tidak memiliki petunjuk hidup, maka akan terjadi penindasan dari golongan yang kuat terhadap golongan yang lemah dan akan memuaskan ha wa nafsunya sekehendak hatinya. Tetapi dengan adanya norma, sadar atau tidak sadar manusia dipengaruhi oleh aturan-aturan hidup yang mengekang hawa nafsunya, mengatur perhubungan manusia satu dengan manusia lainnya,karena norma ini berisi perintah dan larangan bahkan ber-guna untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus tertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindarkan, Norma-norma tersebut dapat dipertahankan dengan memberi sanksi-sanksi berupa ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Norma-norma itu terdiri dari :
- Norma Agama
- Norma kesusilaan
- Norma kesopanan. Dan
- Norma hukum
Sumber dan Sanksi Norma
- Norma agama bersumber dari keyakinan agama tentang adanya Tuhan yang telah memberikan peraturan itu, yang berasal dari firman Allah dan sabda Nabi. Sanksinya ialah akan dimasukkan ke dalam syurga bagi yang mentaatinya dan ke dalam neraka bagi yang melanggarnya Contoh : Barangsiapa berbuat riba akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya.
- Norma kesusilaan bersumber dari suara hati manusia tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, Sanksinya ialah berupa penyesalan atau ketenteraman hati dari yang bersangkutan. Contoh : Hendaklah engkau berlaku jujur.
- Norma kesopanan bersumber dari kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam pergaulan hidup tentang apa yang patut dan apa saja yang tidak patut dilakukan. Sanksinya ialah cercaan atau celaan dari masyarakat bagi yang melanggarnya dan pujian atau sanjungan bagi yang mentaatinya. Contoh: a)jangan meludah di lantai atau sembarangan tempat. b)Orang yang muda harus menghormati orang yang lebih tua
- Norma hukum bersumber dari keputusan pemerintah bersama parlemen yang berisi perintah dan larangan tentang apa yang mesti" dilakukan dan apa yang mesti ditinggalkan. Sanksinya ialah tindakan yang bersifat penderitaan bagi pelanggar dan kemerdekaan menikmati haknya bagi yang taat dan sanksinya berasal dari negara atau pemerintah.
Kesimpulannya ;
Bahwa unsur ketaatan dari beberapa kaedah agama dan kaedah kesusilaan yakni berasal dari dalam yaitu dari keyakinan dan keinsyafan jiwa, demikian pula sanksinya apabila dilanggar dari dalam hari akan timbul dosa penyesalan, sedangkan unsur ketaatan pada kaedah kesopanan dan kaedah hukum adalah dari luar yakni akan dicerca dan dikucilkan serta akan dimasukkan ke dalam penjara ataupun dikenai denda.
Isi Norma
- Norma agama berisi peraturan tentang bagaimana cara manusia supaya dapat disayangi dan dikasihi oleh Tuhan.
- Norma kesusilaan berisi tentang bagaimana cara manusia agar dapat menjadi manusia yang baik.
- Norma kesopanan berisi peraturan-peraturan bagaimana cara manusia supaya dapat menjadi anggota masyarakat yang tertib dan sopan.
- Norma hukum berisi peraturan bagaimana cara manusia untuk bertindak agar supaya dapat tenteram dan damai.
Kesimpulan dari isi norma-norma tersebut ialah bahwa norma agama dan norma kesusilaan titik beratnya terletak pada kesempurnaan manusia sebagai individu, sedangkan isi norma kesopanan dan norma hukum titik beratnya terletak pada ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan manusia sebagai suatu kesatuan dari masyarakat.
Tujuan Norma
- Norma agama bertujuan terciptanya sifat yang baik dan tertinggi di sisi Tuhan.
- Norma kesusilaan bertujuan terjelmanya budi pekerti yang tertinggi bagi setiap manusia.
- Norma kesopanan bertujuan tercapainya sifat kesopanan dalam suatu masyarakat.
- Norma hukum bertujuan terwujudnya suatu masyarakat yang damai dan adil.
Kesimpulan dari tujuan norma agama dan norma kesusilaan ialah untuk mencapai kesempurnaan budi pekerti manusia, sedangkan tujuan norma kesopanan dan norma hukum adalah terciptanya kesopanan umum, perdamaian dan keadilan di dalam masyarakat.
Norma agama dan norma kesusilaan diharapkan dapat memperbaiki diri manusia. Sudah barang tentu hal ini mempunyai pengaruh terhadap masyarakat, sebab manusia yang baik pribadinya dapat mengetahui bagaimana seharusnya ia bertindak sehingga dapat mendorong masyarakat ke arah suasana yang baik dan teratur.
Spesifikasi Norma Hukum
Dari empat macam norma yang telah diuraikan terdahulu, nampaknya norma hukum mempunyai kekuatan tersendiri. Norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan belum cukup menjamin tata-tertib dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat, karena tidak adanya ancaman hukuman yang cukup dirasakan sebagai paksaan dari luar, lagi pula belum semua tata-tertib dan kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya dapat dilindungi.
Adapun sifat yang nampak dalam norma hukum adalah :
1. Adanya paksaan hukum dari luar berupa sanksi dari penguasa (pemerintah) yang bertugas mempertahankan dan membina tata-tertib masyarakat dengan perantaraan aparat negara.
2. Sifat umum/berlaku untuk siapa saja.
Paksaan hukum di sini tidak dijalankan sewenang-wenang saja, melainkan hanya dalam hal kepentingan seseorang ataupun masyarakat yang dirugikan. Paksaanpun bukan tujuan norma hukum, melainkan hanya merupakan jalan/usaha semata.
Contoh: Pembunuhan dihukum maksimum 15 tahun penjara.
Hal ini dapat dilihat pada pasal 338 KUHP sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan sengaja membunuh sesamanya akan dihukum penjara karena pembunuhan, maksimum 15 tahun"
Meskipun setiap sumber tersebut di atas mempunyai norma sendiri, akan tetapi acapkali terjadi bahwa suatu norma itu terdapat lebih dari satu sumber norma.
Isi norma yang berbunyi: “Jangan membunuh” atau pun “jangan mencuri barang milik orang lain”. Landasan seperti ini ditemukan pula dalam norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum, tetapi norma hukumlah yang sifatnya dapat memaksa dan mengikat bagi para pelakunya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keistimewaan norma hukum dibanding dengan norma-norma lainnya sebagai berikut :
- Ancaman hukuman/sanksinya yang bersifat memaksa terhadap setiap pelaku peristiwa pidana.
- Peraturan-peraturannya bersifat mengikat.
- Adanya paksaan hukum dari luar (kekuasaan yang dapat memaksa).
- Adanya peraturan yang tidak mungkin diatur oleh norma lainnya selain norma hukum,
- Norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan dapat berubah menjadi norma hukum.
- Ada kemungkinan norma hukum asli tidak dapat berubah menjadi norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan
- Norma hukum dapat melindungi hak-hak dan kepentingan individu dan masyarakat.
- Keadilan dan kepastian hukum lebih terjamin.
- Bersifat umum dan berlaku untuk siapa saja.
Spesifikasi Norma Agama (Hukum Islam)
Secara umum norma agama bersumber dari keyakinan tentang adanya Tuhan yang telah menciptakan peraturan-peraturan agama tentang cara agar manusia dapat dikasihani dan disayangi oleh Tuhan, sehingga dapat terwujud sifat-sifat yang baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk dengan jaminan kebahagiaan dan ketenteraman hidup di dunia dan keselamatan di hari pembalasan nanti, sebagaimana tertuang dalam kitab suci masing-masing agama.
Seperti halnya dengan norma agama secara umum, maka norma agama (hukum Islam) mempunyai sumber rujukan yang jika ditaati akan mendapat kebahagiaan dan kedamaian di dunia serta keselamatan di akhirat dengan jaminan syurga. Tetapi jika dilanggar akan memperoleh kegelisahan dan kekacauan hidup di dunia dan siksa di hari kemudian dengan balasan neraka. Sumber rujukan yang dimaksud adalah Al-qur’an dan Sunnah Nabi serta sumber hukum Islam lainnya yang diakui.
Sesungguhnya dalam ajaran Islam, di samping mengemukakan norma-norma hukum Islam itu sendiri yang kemudian dikenal dengan Qawaidul Ahkam tetapi juga tercakup di dalamnya ketentuan-ketentuan mengenai kesusilaan kesopanan dan juga mengenai hukum. Apakah pada awalnya norma-norma tersebut bersumber dari norma agama (hukum Islam) Para ahli mengemukakan tiga pendapat mengenai hubungan antara hukum Islam dengan hukum Romawi, yaitu:
a) Bahwa ada pengaruh hukum Romawi di dalam Islam. Demikian pengakuan para orientalis, antara lain : Geldziher, Von Kremer dan Amon dalam bukunya "Roman Civil Law".
b) Bahwa hukum Islam tidak dipengaruhi oleh hukum Romawi. Demikian bantahan cendekiawan Islam terhadaj orientalis, antara lain : Prof. Faiz al-Khuri dalam
- Pelaksanaan hukum Islam didorong oleh akidah dan akhlak/moral,
- Hukum Islam mengenal rangkap balasan, pembalasan di dunia dan di akhirat.
- Naz’ah (tabiat kecenderungan) hukum Islam adalah jama'iyah (kollektivitas).
- Hukum Islam menerima perkembangan sesuai dengan masa dan tempat.
- Hukum Islam tidak dipengaruhi oleh undang-undang buatan manusia, baik Rumawi maupun lain-lainnya.
- Bahwa tujuan susunan hidup manusia yang khusus dan umum mendatangkan kebahagiaan alam seluruhnya.
- Beberapa norma hukum Islam mempertahankan tegaknya moral yang luhur. Misalnya; dalam hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayat) menetapkan bahwa delik zina termasuk delik moral, tetapi bukan delik aduan (perzinaan diancam dengan pidana cambuk 100 kali tanpa memerlukan pengaduan dari pihak-pihak yang bersangkutan).
- Norma-norma hukum Islam mengandung nilai moral luhur. Misalnya; dalam hukum perdata Islam (Fiqih Muamalah) menyebutkan bahwa orang yang memakan riba sama saja dengan orang memasukkan api ke dalam perutnya bahkan akan menimbulkan bahaya bagi diri dan hartanya. bukunya nal-Huququr Rumaniyah", Prof. Rif'an Naqdy dalam karyanya nal-Qadhau fil Islam" dan Syaikh Muhammad Sulaiman dalam karyanya "Bi ayyi Syaiun Nahkumu".
c) Pendapat moderat dikemukakan oleh Muhammad Hafid: Sabri dalam bukunya nal-Muqaranat wal Muqabalat", Sayid Ahmad Amin dalam karyanya "Fajrul Islam" dan "Duhal Islam” dan Sayid Atiyah Mustafa dalam bukunya "al-Qadhau fil Islam bi wajhi 'am".
Sebagaimana halnya dengan norma hukum positif maka norma agama (hukum Islam) dapat pula mengikat dan memaksa apabila seluruh amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam Islam dapat ditetapkan oleh parlemen suatu negara sebagai kekuatan hukum dalam suatu undang-undang resmi sebab pada hakekatnya norma agama (hukum Islam) dala hal ini Qawaidul Ahkaam itu mempunyai fungsi untuk keselamatan, kesucian pribadi dan ketenteraman masyarakat secara keseluruhan. Ancaman hukuman terhadap pelangggar norma agama (hukum Islam) ada kemungkinan mendapat hukuman di dunia dan atau juga di akhirat. Kalau seseorang bebas dari hukuman di dunia karena kelihaian; mendustai hakim atau mendustai masyarakat, maka seseorang tidak dapat lepas dari hukuman di akhirat.
Adapun spesifikasi/keistimewaan hukum Islam menurut Prof. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy sebagai berikut:
1. Hukum Islam pada dasarnya kembali kepada wahyu Allah
2. Norma-norma hukum Islam di Pengadilan menetapkan bahwa untuk mengakhiri suatu perkara yang tidak lengkap alat buktinya maka dilakukan dengan pembenahan mengangkat "sumpah" bagi tergugat dan penggugat dengan diawali ucapan "Billahi" atau ucapan sejenisnya.
Selengkapnya mengenai falsafatut tasyri’ dan falsafatus syari'ah yang di dalamnya diuraikan mengenai banyak hal yang menyangkut norma agama (hukum Islam) dapat dibaca buku-buku "filsafat hukum Islam, Pengantar Ilmu Fiqih, Ushul Fiqih, Pengantar Hukum Islam, dan buku-buku yang sejenis dengan itu".
Macam-Macam Ilmu Pengetahuan Hukum
Seperti yang sudah diuraikan pada awal tulisan ini, bahwa antara ilmu hukum dengan ilmu-ilmu sosial lainnya mempunyai hubungan yang erat, bahkan keduanya saling mengait di dalam menjalankan fungsinya. Apabila dari berbagai ilmu sosial tersebut ditinjau dari aspek hukumnya, timbullah berbagai macam ilmu pengetahuan tentang hukum, yang pada garis besarnya antara lain dapat dibagi atas:
Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum mempelajari dan menyelidiki ikhwal yang bersangkut-paut antara hukum dengan gejala-gejala masyarakat. Oleh karena itu sosiologi hukum berusaha menyelidiki secara bertimbal-balik mengenai pengaruh hukum terhadap masyarakat dan pengaruh masyarakat terhadap hukum, atau dengan kata lain menyelidiki gejala-gejala masyarakat yang saling mempengaruhi secara bertimbal-balik. Sedangkan tugas utama dari sosiologi hukum ialah menyelidiki apa yang seharusnya menjadi tugas hukum dalam masyarakat.
Sesuai dengan tugas tersebut, maka mempelajari dan mengetahui sosiologi hukum adalah penting untuk :
- Mengetahui fenomena-fenomena hukum dan fenomena- fenomena sosial yang mempengaruhi hukum;
- Mengetahui mana hukum yang hidup (living law)dan yang tidak hidup dalam masyarakat;
- Mengetahui sejauh mana masyarakat melakukan penaatan terhadap hukum;
- Mengetahui apakah produk badan legislatif sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan bertumbuh dalam masyarakat. Salah satu contoh mengenai hal ini ialah apabila badan legislatif membuat suatu undang-undang. Misalnya; undang-undang pengendalian harga, maka yang pertama harus diselidiki ialah apakah pengaruh yang mungkin timbul dalam masyarakat, apabila undang-undang itu dibuat dan apa pula pengaruhnya setelah undang-undang itu dibuat. Ini semua harus diperhitungkan agar undang-undang itu dapat berjalan secara efektif dalam dinamika masyarakat.
Demikianlah artikel kami tentang pengertian norma dan macam-macam norma yang dapat kami bagikan kali ini, semoga berguna dan bermanfaat untuk pembaca. salam belajar dan tetap ikuti kami di http://www.sistempengetahuansosial.com/