klik saja

Macam-Macam Hukum dan Pembagian Hukum

Posted by

Tahukah anda Bagaimana Macam-Macam Hukum dan Pembagian Hukum?

Kali ini sistem pengetahuan sosial membagikan postingan tentang macam-macam hukum dan pembagian hukum yang dibagi menurut sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya,  cara mempertahankannya, sifatnya, wujudnya dan isinya. selamat menyimak artikel macam-macam hukum dan pembagian hukum berikut ini....

A. Macam-macam Hukum dan Pembagian Hukum

Adapun macam-macam hukum dan pembagian-pembagiannya, sebagai berikut:
1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Undang-undang? yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan(adat).
  • Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara-negara (traktat).
  • Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum tertulis.
Hukum ini dapat pula merupakan :
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
b. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
3. Menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam:
  • Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengaturhubungan hukum dalam dunia internasional.
  • Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam cara lain.
  • Hukum Gejala, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
  • Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Dapat pula dikatakan Hukum yang berlaku bagi sua-tu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu.
  • Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang,
  • Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama- lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
5. Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material,
b. Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara ke mulsa Pengadilan dan bagaimana cara-caranya Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara caranya mengajukan sesuatu perkara perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusan.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak,
  • Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut Wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang lebih.
  • Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari Hukum Obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum Subyektif disebut juga HAK. Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang,
8. Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam :
  • Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorang.
  • Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara)
Macam-Macam Hukum dan Pembagian Hukum

B. Hukum. Sipil dan Hukum Publik

1. Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum Sipil terdiri dari :
a. Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi : 1)Hukum Perdata, dan 2)Hukum Dagang.
Hukum Perdata (Sipil) dilihat dari segi isinya adalah mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan, dan kalau dilihat dari pelaksanaannya maka Hukum Perdata itu baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak yang berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
Selanjutnya kita akan melihat isi yang terkandung dalam Hukum Sipil (Hukum Privat).
Adapun isi yang terkandung dalam Hukum Sipil (Hukum Privat) meliputi :
  1. Hukum perseorangan (personenrecht) yang mengatur hal-hal yang mengenai perseorangan sebagai pembawa hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang umur, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat kediaman;
  2. Hukum keluarga (familierecht) ialah peraturan-peraturan yang timbul dari hubungan dan persiapan di antara laki-laki dan perempuan, seperti perkawinan, kuasa orang tua, cerai, kewajiban memberi nafkah;
  3. Hukum kekayaan atau hukum harta benda (vermo-gensrecht) yang mengatur akibat-akibat dari pergaulan antara orang-orang mengenai kekayaannya seperti perjanjian, milik, gadai;
  4. Hukum warisan (erfrecht) yang mengatur peralihan benda dari mereka yang meninggal dunia kepada mereka yang masih hidup;
  5. Hukum pembuktian dan verjaring (lewat waktu, daluwarsa) mengatur cara membuktikan dalam suatu acara pengadilan dan cara memperoleh sesuatu atau pembebasan setelah suatu masa tentu lampau.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Seperti dikemukakan di atas bahwa hukum sipil dalam arti luas mencakup hukum perdata dan hukum dagang. Dengan demikian dapat dipahami bahwa hukum dagang tidaklah lain daripada perdata, dan perkataan dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan suatu perekonomian.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari hukum perdata Eropah Barat) belum terkenal peraturan-peraturan sebagai sekarang termuat dalam KUHD, sebab perda-gangan antar negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan hukum 'perdata dalam dua Kitab Undang-undang itu (bertujuan mempersatukan hukum perdata dan hukum dagang dalam suatu kitab undang-undang saja).
Untuk lebih jelasnya dapat disimpulkan bahwa yang menjadi sumber hukum dagang, ialah KUHS. Hal ini dapat kita buktikan dengan memperhatikan pasal 1 KUHS, yang berbunyi KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.
Selanjutnya kita melihat pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain sebagai berikut :
  1. Van Kan berpendapat, bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit.
  2. Van Apeldoorn menganggap hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan hukum perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
  3. Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD "memelihara kesatuan antara hukum perdata umum dengan hukum dagang ... sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.
Tirtaamijaya menyatakan, bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa. Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi: Hukum Perdata saja.
Sebagai catatan bahwa orang sering mempersamakan antara Hukum Sipil dengan Hukum Perdata. Oleh karena itu untuk menghindari kekeliruan, maka perlu dijelaskan bahwa :
1. Jika diartikan secara luas, maka Hukum Perdata itu adalah sebagian dari Hukum Sipil.
2. Jika diartikan secara sempit, maka Hukum Perdata itu adalah sama dengan Hukura Sipil.
3. Dalam bahasa Asing:
  • Hukum Sipil = Privaatrecht atau Civielrecht
  • Hukum Perdata = Burgerlijkrecht.
  • Privaatrecht dalam arti luas meliputi: -Burgerlijrecht, dan -Handelsrecht (Hukum Dagang).
2. Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum publik dalam pengertian sederhana adalah peraturan-peraturan hukum yang obyeknya ialah kepentingan-kepentingan umum dan yang karena itu, soal mempertahankannya dilakukan oleh pemerintah,
Hukum Publik itu terdiri dari:
  • Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah Swatantra).
  • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  • Hukum Pidana (pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang danmemberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
  • Hukum Internasional yang terdiri dari: 1) Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional. 2) Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional. Jika orang berbicara tentang Hukum Internasional, maka hampir selalu yang dimaksudkannya ialah Hukum Publik Internasional.
Demikianlah artikel kami tentang macam-macam hukum dan pembagian hukum. semoga dapat berguna bermanfaat untuk pembaca, salam keadilan dan tetap ikuti kami di http://www.sistempengetahuansosial.com/


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Sistempengetahuansosial Updated at: 9:40:00 AM

Cari di Google