klik saja

KENYATAAN HUKUM, PERBUATAN HUKUM DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Posted by

KENYATAAN HUKUM, PERBUATAN HUKUM DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Sebagaimana telah diuraikan, bahwa hukum itu berada di antara yang nyata dan yang ideal. Oleh karena itu, hukum dirumuskan dalam wujud peraturan seolah-olah sesuatu yang sedang tidur, dan pada waktunya ia akan bangun manakala ada sesuatu yang menggerakkannya. Boleh juga diibaratkan sebagai pistol dan picunya, begitu picu itu ditarik maka barulah pistol tadi meletus.
Kali ini sistem pengetahuan sosial akan membagikan postingan tentang penjelasan kenyataan hukum, perbuatan hukum dan perbuatan melawan hukum. selamat menyimak...
A. Kenyataan Hukum (Rechtsfeit)
Sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif menunjukkan potensinya untuk mengatur disebut "PERISTIWA HUKUM yang dikenal juga dengan istilah Kejadian Hukum atau Kenyataan Hukum.
Peristiwa hukum menurut Satjipto Rahardjo, adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya lalu diwujudkan.
Apeldoorn merukuskan peristiwa hukum itu sebagai suatu peristiwa berdasar hukum, menimbulkan atau mengpuskan hak.
Dari pengertian di atas terlihat bahwa tidak semua peristiwa atau kenyataan-kenyataan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat pada setiap hari membawa akibat yang diatur oleh hukum. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang membawa akibat yang diatur oleh hukum oleh Utrecht, diberi nama nperistiwa hukum".
Contohnya : Si A dan si B mengadakan suatu perjanjian jual beli, peristiwa seperti ini akibatnya diatur oleh hukum (pasal 1457 BW). A wajib menyerahkan barangnya yang dijual kepada B, sedang B wajib membayar harga barang kepada A Pihak yang tidak melakukan kewajibannya dapat digugat oleh pihak yang dirugikan.
B. Perbuatan. Hukum (Rechtsnandaling)
Peristiwa hukum atau kenyataan hukum seperti yang telah diuraikan di atas ada dua macam, yaitu :
  • perbuatan subyek hukum
  • peristiwa lain yang bukan perbuatan subyek hukum.
Perbuatan subyek hukum terbagi lagi; perbuatan hukum dan perbuatan yang bukan perbuatan hukum.
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, karena akibat itu boleh dianggap menjadi "kehendak" dari yang melakukan perbuatan itu. Jadi jika akibat dari suatu perbuatan tidak dikehendaki oleh yang melakukannya atau salah satu dari yang melakukannya, bukanlah suatu perbuatan hukum. Dengan demikian unsur esensial dari perbuatan hukum adalah" ditentukan oleh hukum disebut "badan hukum".
Di dalam pergaulan hukum ada dua macam badan hukum, yaitu :
  • Badan hukum Publik, contoh : Negara, Daerah Tingkat I, Kotamadya atau Kabupaten Daerah Tingkat II, Kecamatan, Desa/Kelurahan.
  • Badan hukum Perdata. Bentuk serta susunannya diatur oleh hukum privat, dan menurut tujuan yang dikejar dapat dibedakan: 1)Perserikatan dengan tujuan tidak material, contoh: Perkumpulan masjid, perkumpulan Gereja. 2)Perserikatan dengan tujuan memperoleh laba, contoh: PT, Yayasan. 3)Perserikatan dengan tujuan memenuhi material para anggotanya, contoh: Koperasi.
    KENYATAAN HUKUM, PERBUATAN HUKUM DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
C. Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum. Yang termasuk obyek hukum, ialah "benda". Menurut pasal 499 KUHS : "Benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang.
Menurut pasal 503 KUHS, benda dapat dibagi dalam:
1. Benda yang berwujud, yakni benda yang dapat diraba oleh panca indera. Contoh : Meja, kursi, buku, rumah, dan sebagainya. b. Benda yang tak berwujud (benda immaterial) yaitu segala macam hak, contoh : hak cipta, hak merek perdagangan, dan sebagainya.
Menurut pasal 504 KUHS, benda dapat juga dibagi atas:
2. Benda tak bergerak (benda tetap) yaitu benda yang tak dapat dipindah-pindahkan, Benda tak bergerak dibeda-bedakan sebagai berikut:
  • Karena sifatnya (tanah dan semua yang didirikan di atasnya, seperti : pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik, hipotik dan sebagainya) dan yang ada di dalam tanah (kekayaan alam yang terpendam, contoh: emas,tembaga dan sebagainya.
  • Karena maksud dan tujuannya yaitu benda-benda yang oleh si pemilik dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya, contoh : alat-alat percetakan yang ditempatkan di dalam gedung percetakan.
  • Karena penetapan undang-undang, contoh : Kapal yang besarnya 20 M3 (meter kubik).
3. Benda yang bergerak (benda tak tetap) yaitu ben da yang dapat dipindah-pindahkan.
Benda yang bergerak dapat dibagi atas:
  • Menurut sifatnya dapat bergerak sendiri, contoh: hewan dan sebagainya,
  • Yang dapat dipindahkan, contoh : buku, meja, dan sebagainya,
  • Karena penetapan undang-undang, centoh : hak- hak atas benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan, misalnya : hak memelihara hewan, hak pinjam, dan sebagainya.
Demikianlah artikel tentang kenyataan hukum, perbuatan hukum dan perbuatan melawan hukum. semiga dapat berguna dan bermanfaat untuk pembaca. semangat belajar dan tetap ikuti kami di http://www.sistempengetahuansosial.com/


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Sistempengetahuansosial Updated at: 3:40:00 AM

Cari di Google