klik saja

HUBUNGAN ANTARA HAK DAN KEKUASAAN

Posted by

APA HUBUNGAN ANTARA HAK DAN KEKUASAAN?

Umumnya setiap orang sering menyebut hak dan kekuasaan tanpa menyadari atau memahami sepenuhnya, apa sebenarnya, yang dimaksud dengan hak dan kekuasaan itu. Bahkan tidak jarang orang mengacaukan dimana batasan pengertian dan pemahaman dari hak dan kekuasaan itu.Untuk itu apakah setiap hak itu memiliki kekuasaan dan setiap kekuasaan itu pasti hak.
Pada kesempatan kali ini sistem pengetahuan sosial membagikan postingan tentang hubungan antara hak dan kekuasaan. namun sebelumnya mari kita menyimak pengertian hak berikut ini...
Hak sebagai kekuasaan tidak dapat dipisahkan dengan subyek hukum karena subyek hukum itulah yang memiliki hak.
Menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, (1982 : 94)? pengertian hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang, dengan maksud untuk melindungi kepentingan seseorang tersebut, Hak tersebut merupakan pengalokasian kekuasaan tertentu kepada seseorang untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.
Melihat definisi atau batasan pengertian di atas nampak jelas pada kita bahwa tidak semua kekuasaan dalam masyarakat merupakan hak, melainkan hanya kekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum. Dalam literatur hak ini diistilahkan dengan IUS dalam bahasa Latin, Recht dalam bahasa Belanda dan Right dalam bahasa Inggeris. Sedang dalam literatur hukum sering di-jumpai istilah "Hukum Subyektif" dan "Hukum Obyektif" (yang dimaksudkan dengan hukum subyektif adalah hak dan hukum untuk hukum obyektif).
Selanjutnya apakah setiap orang memiliki hak terhadap barang yang dikuasainya ? Untuk jelasnya, Prof . Dr. Soerjono Soekanto, SH.,MA. (1982 : 269) menjelaskan bahwa apabila ditelaah dimensi kekuasaan, maka ada kemungkinan-kemungkinan, sebagai berikut:
  1. Kekuasaan yang sah dengan kekerasan
  2. Kekuasaan yang sah tanpa kekerasan
  3. Kekuasaan tidak sah dengan kekerasan
  4. Kekuasaan tidak sah tanpa kekuasaan.
Hanya kekuasaan yang sah itu yang dapat dimasukkan dalam pengertian hak. Dengan demikian seorang pencuri tidak memiliki hak terhadap barang yang dicurinya, oleh karena kekuasan itu tidak sah atau bertentangan dengan hukum. Bahkan lebih jauh Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn mengatakan, tidak dapat disebut sebagai hak, karena kekuasaannya tidak berdasarkan kesusilaan dan keadilan.
Dari pengertian di atas, maka pada hak terdapat beberapa unsur, yaitu:
  1. Perlindungan, misalnya; seorang anak tidak boleh dianiaya, dengan demikian si anak mempunyai hak untuk dilindungi terhadap penganiayaan pihak lain.
  2. Pengakuan, misalnya; dengan kewajiban untuk melindungi si anak dari penganiayaan, nmengakui adanya hak" si anak tadi untuk tidak dianiaya.
  3. Kehendak, misalnya; si A memiliki sebidang tanah dengan hak milik, ini berarti hukum di samping melindungi dan mengakui hak si A, juga sekaligus melindungi "kehendaknya”, artinya si A boleh berbuat atau berkehendak apa saja terhadap tanahnya (mewariskan , menjual dan lain-lain) tanah tersebut.
Selain unsur-unsur di atas, maka pada hak juga terdapat beberapa ciri, menurut Fitzgerald (1966 : 221) adalah :
  • hak itu dilekatkan pada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subyek dari hak itu. Ia juga disebut sebagai orang yang' memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak,
  • hak itu bertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban, Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.
  • hak yang ada pada seseorang mewajibkan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan. Hal ini dapat disebut sebagai isi dari hak.
  • Perbuatan itu menyangkut sesuatu yang dapat disebut sebagai objek dari hak,
  • Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang merupakan alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.
Dari penjabaran hak yang telah diuraikan di atas, dapatlah kita simpulkan bahwa hak merupakan suatu hubungan antar orang-orang yang diatur oleh hukum dan atas mana si pemegang hak, oleh hukum diberi kekuasaan tertentu atas objek hak. Dari sini dapat dilihat bahwa antara hak dan kekuasaan tidak dapat dihilangkan atau dipisahkan satu sama lain, hak ada karena adanya kekuasaan, Akan tetapi kekuasaan tidak selamanya menunjukkan adanya hak, oleh karena ada hak yang tidak didasarkan pada hukum dan kesusilaan (pencuri dan diktator).
HUBUNGAN ANTARA HAK DAN KEKUASAAN
Hak dapat digolongkan ke dalam berbagai penggolongan hak, antara lain:
1. Penggolongan atas hak kebendaan dan hak perseorangan
  • hak kebendaan adalah suatu hak yang diberikan kepada seseorang yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang,
  • hak perseorangan adalah suatu hak yang hanya dapat dipertentangkan terhadap orang tertentu saja.
2. Penggolongan atas hak mutlak dan hak relatif
a. hak mutlak adalah hak yang memberikan kekuasaan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang harus menghormati hak tersebut.
Hak mutlak dapat dibagi atas:
  • hak asasi, yaitu hak yang dianggap telah ada bersama lahirnya setiap manusia.
  • hak publik mutlak, seperti hak negara untuk memungut pajak atas warganya.
  • hak di bidang keperdataan (hak privat) antara lain hak marital, hak pengampuan dan sebagainya.
b. Hak relatif adalah hak yang memberikan kekuasaan kepada orang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu ( ketiganya disebut prestasi ). Hak relatif ini terdapat di bidang hukum perikatan.
3. Penggolongan atas hak utarna dan hak tambahan
  • hak utama adalah hak yang diperluas oleh hak lain
  • hak tambahan adalah hak yang melengkapi hak-hak utama, contohnya : perjanjian sewa rumah merupakan hak tambahan yang bersifat melengkapi hak utama si pemilik rumah, yaitu hak miliknya atas rumah itu.
Demikianlah artikel tentang hubungan antara hak dan kekuasaan. semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk pembaca. salam belajar dan tetap ikuti kami di http://www.sistempengetahuansosial.com/


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Sistempengetahuansosial Updated at: 3:16:00 AM

Cari di Google