klik saja

Pengertian Hukum

Posted by

Hukum Pengertian Hukum

Begitu banyak Keanekaragaman pendapat tentang pengertian hukum dan diketengahkan para ahli dan sarjana hukum disebabkan mereka melihatnya dari berbagai segi. Di samping karena hukum itu mempunyai bentuk yang sangat banyak, luas cakupannya dan tidak dapat dilihat. Hukum hanya dapat dilihat apabila telah terjadi pelanggaran hukum dan ia tetap sangat penting bagi kehidupan masyarakat.
Kali ini sistem pengetahuan sosial membagikan postingan tentang hukum pengertian hukum. semoga dapat berguna dan bermanfaat untuk pembaca. selamat menyimak artikel hukum pengertian hukum berikut ini.
Berbagai pandangan tentang kemungkinan membuat definisi hukum. Dalam berbagai bahasa istilah "hukum” dapat dibedakan sebagai berikut:
  • Bahasa Yunani hukum disebut dengan "Ius".
  • Bahasa Inggeris hukum disebut "Law".
  • Bahasa Belanda hukum disebut "Recht".
  • Bahasa Perancis hukum disebut "Droit",
  • Bahasa Italia hukum disebut "Dritto".
Ius adalah istilah pertama yang dipakai di Yunani, demikian pula kerajaan Romawi maju karena faktor "Ius". Di kerajaan Tionghoa telah mempunyai perundang-undangan sejak 4000 tahun sebelum masehi. Namun demikian pemberian hukum belum berlangsung lama karena terjadinya perbedaan-perbedaan apa yang disebut hukum.
Secara umum para ahli hukum keberatan untuk memberikan definisi final tentang hukum, Berikut komentar mereka :
  1. Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldocrn dalam bukunya “Inleiding tot de Studie van Nederlandce Recht" ( Pengantar Ilmu Hukum) bahwa tidak mungkin memberikan definisi tentang apakah yang disebut hukum, oleh karena sulit untuk dibuat definisinya, karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan, bahkan beliau berpendapat bahwa tak ada seorangpun sarjana yang dapat mengemukakan definisi hukum. Menurut beliau, definisi hukum yang diberikan oleh para ahli tidak ada yang sempurna, alasannya: (1)Bilamana memberikan suatu definisi hukum akan membingungkan terutama bagi mereka yang baru mempelajari hukum, sehingga dengan demikian merumuskan hukum akan membingungkan dan menyesatkan mereka yang pertama kali mempelajari hukum, (2)Dalam memberikan definisi hukum itu sering menyinggung kenyataan-kenyataan yang tidak mencakup secara keseluruhan dalam lapangan hukum, (3)Definisi yang dikemukakan para ahli hukum hampir seluruhnya berbeda, tergantung dari keahlian masing- masing yang memberikan definisi.
  2. Kurang lebih 200 tahun yang silam, Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut : "Noch suchen die juristen eine definition zu ihren begriffe von recht". Maksudnya, "masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum.
  3. Dr. Ernest Utrecht, SH. mengemukakan: "Walaupun tidak mungkin membuat suatu definisi apa hukum itu, kami berusaha untuk membuatnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang belajar sekalipun harus diingat bahwa definisi itu merupakan pegangan semata-mata yang maksudnya menjadi suatu dorongan.
  4. Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het recht in Indonesie” mengatakan: Hukum yang banyak seginya serta meliputi segala lapangan itu menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya.
Ketidaksepakatan para ahli dalam memberikan definisi hukum disebabkan karena lingkup permasalahan dan pembahasan hukum sangat luas, sehingga apabila hukum itu diberi definisi dalam satu segi saja, akan sukar diterima oleh pihak lain dari segi yang berbeda. Itulah sebabnya sampai sekarang ini belum ada satupun definisi yang bisa diterima secara bulat, utuh dan menyeluruh oleh para pakar hukum, khususnya hukum positif.

Aneka Ragawi Pendapat tentang Pengertian Hukum

Walaupnn tidak ada kemungkinan membuat definisi hukum, tetapi secara umum para sarjana hukum mengemukakan juga pengertian hukum yang berbeda-beda, antara lain :
  • Immanuel Kant. Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan,
  • Prof. Mr. J. Van Kan; Hukum ialah rangkaian ajaran (norma) yang mengatur hubungan kemasyarakatan.
Menurut beliau, perhubungan masyarakat meliputi :
  1. Perhubungan peguyuban ialah suatu perhubungan kemasyarakatan yang didasari ikatan lahir dan batin yang kokoh kuat tanpa memperhitungkan pamrih,
  2. Perhubungan patembayan ialah suatu perhubungan kemasyarakatan yang memperhitungkan segi keuntungan yang bersifat kebendaan.
  • Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. dalam bukunya "Pengantar Tata Hukum Indonesia”, mengatakan bahwa hukum ialah pikiran/anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.
  • Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven dalam bukunya "Het Adatrecht van Nedarland Indie", mengemukakan bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
  • Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya "De Algemene Begrippen van Het Burgerlijk Recht” mengatakan bahwa hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  • Grotius dalam "De Jure Belliac facis” tahun 1625 mengatakan : "Hukum adalah, peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
  • Leon Duguit; Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Keanekaragaman pendapat tentang pengertian hukum yang diketengahkan para ahli dan sarjana hukum disebabkan mereka melihatnya dari berbagai segi pula. Di samping karena hukum itu mempunyai bentuk yang sangat banyak, luas cakupannya dan tidak dapat dilihat. Hukum hanya dapat dilihat apabila telah terjadi pelanggaran hukum dan ia tetap sangat penting bagi kehidupan masyarakat.
Untuk dapat memahami secara sempurna segala sesuatu tentang hukum dan mendapat pandangan tentang hukum yang selengkapnya, tidak dapat hanya mempelajari buah pikiran seorang atau dua orang ahli tertentu saja, tetapi hendaknya dilihat semua segi dari berbagai pandangan para ahli hukum. Kiranya inilah yang menjadi pertimbangan sehingga dalam tulisan ini diketengahkan beberapa pengertian hukum saja, Dengan begitu pemahaman seseorang tentang hukum sudah dapat terpenuhi dengan tetap mempelajari pendapat orang lain secara terus-menerus. Prof. Mr. Paul Scholten mengemukakan bahwa hanyalah siapa yang berkali-kali belajar menimbang pendapat yang satu terhadap pendapat yang lainnya, dengan mengakui bahwa dalam kedua-duanya itu ada juga sesuatu yang dapat dibenarkan.

Pengertian Hukum Sebagai Pegangan

Dalam berbagai pendapat para ahli hukum, nampak bahwa belum ada yang dapat merumuskan suatu definisi hukum yang memuaskan bagi semua pihak, Sekedar sebagai pegangan bagi orang yang sedang belajar hukum dapat dipakai pengertian hukum seperti dikemukakan para ahli hukum antara lain :
  1. Drs. Ernest Utrecht, SH. dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" menjelaskan bahwa hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Menurut beliau, walaupun tak mungkin diadakan suatu batasan yang lengkap tentang hukum, maka pengertian hukum tersebut merupakan pegangan semata sehingga menjadi pedoman bagi para penggemar ilmu hukum.
  2. SM. Amin, SH. dalam bukunya "Bertamasya ke alam Hukum" merumuskan bahwa hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan tata ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  3. J,C.T. Simorangkir, SH. dan Woerjono Sastropranoto,SH. dalam bukunya "Pelajaran Hukum Indonesia" menyatakan bahwa hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu,
Pengertian-pengertian hukum tersebut di samping merujuk pada ketentuan-ketentuan yang tertulis juga pada ketentuan yang tidak tertulis, misalnya pada peraturan kebiasaan yang hidup di dalam masyarakat. Jika demikian, maka hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata-tertib dalam kehidupan masyarakat. Jadi berbicara tentang hukum sama saja dengan berbicara tentang kehidupan manusia dalam masyarakat dilihat dari sudut tertentu yakni masyarakat yang tertib.
Pengertian Hukum

Unsur-unsur Hukum

Setelah membaca dan mempelajari rumusan-rumusan tentang hukum yang disusun para ahli hukum Indonesia-tersebut, kiranya dapat diambil kesimpulan bahwa pada dasarnya hukum itu mempunyai beberapa unsur sebagai berikut :
  • Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan hukum resmi yang berwenang.
  • Peraturan itu sifatnya memaksa.
  • Sanksi/ancaman hukuman terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Suatu hukum setidak-tidaknya dapat memenuhi empat unsur walaupun rumusan/batasan pengertian hukum itu saling berbeda, karena pengertian hukum memang berbeda dalam orientasi dan bentuk yang dikehendaki. Semangat perbedaan pengertian hukum itu, menunjukkan suatu kekayaan yang ada pada hukum, karena yang dituju pada dasarnya sama yaitu terwujudnya masyarakat yang aman, damai, tertib, adil dan bahagia.
Agar supaya peraturan hidup kemasyarakatan itu dapat ditaati dan dipatuhi oleh setiap orang, maka peraturan-peraturan itu hendaknya disertai dengan unsur memaksa dan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang melanggarnya, sebab ada di antara manusia yang mempunyai kecenderungan melanggar aturan hukum ataupun melakukan kejahatan hukum.
Demikianlah postingan hukum pengertian hukum yang dapat kami bagikan kali ini. semangat belajar dan tetap ikuti kami di http://www.sistempengetahuansosial.com/


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Sistempengetahuansosial Updated at: 7:30:00 PM

Cari di Google