klik saja

Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum

Posted by

Belajar Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum

Kali ini kami sistem pengetahuan sosial, membagikan postingan tentang mata kuliah ilmu hukum, ilmu yang mempelajari cara mengenal hukum. semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat untuk pembaca. selamat menyimak artikel tentang mata kuliah pengantar ilmu hukum berikut ini.
Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1946 di Universitas Gajah Mada Jogyakarta. Sebelumnya telah diajarkan "Inleiding tot de Rechtawetwnschap” pada Sekolah Tinggi Hukum Jakarta (Rechts Hoge School van Batavia sejak tahun 1924 yang fungsinya sama dengan PIH, tetapi istilah tersebut adalah konkordansi dengan apa yang dipergunakan pada Perguruan Tinggi di Negeri Belanda sejak tahun 1920 sebagai pengganti istilah yang lama yaitu “Eincyclopadie der Rechtswetwnschap", Istilah ini sebenarnya dicontoh oleh orang Belanda dari Jerman dengan nama "Einfhurung in die Rechtswetwnschap" sejak tahun 1912. Para ahli hukum Jerman yang menciptakan istilah ini, seperti Paul Krukmann, Th. Sterenberg dalam bukunya masing-masing berjudul "Einfhurung In dat Recht" dan "Einfhurung in die Rech- tswisswnschap". Dengan demikian, istilah PIH sesungguhnya bersumber dari Jerman, yang kemudian setelah dipergu-nakan di Negeri Belanda berdasarkan Hoger onderwijswet tahun 1920 diberlakukan pula di Rechts Hoge School van Batavia (Indonesia).
Pada awalnya, materi PIH ini bersifat filosofis dan teoritis dan kurang mengemukakan masalah-masalah yang bersifat dogmatis berdasarkan hukum positif dan kondisi Indonesia yang masih beraneka ragam coraknya, maka oleh beberapa ahli hukum dan penulis Belanda berusaha agar materi PIH disesuaikan dengan kondisi ke-Indonesiaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 tahun 1948 yang menghendaki agar materi PIH dibagi dua bagian yang berdiri sendiri, maka pada tahun 1950 dilakukanlah pemisahan mata kuliah menjadi PIH dan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) yang berfungsi mengantar para peminatnya ke dalam dunia ilmu hukum pada umumnya dan Ilmu Hukum Positif pada khususnya. Menurut Hartono H disuprapto, SH, bahwa pemisahan tersebut sudah pada tempatnya, karena saling mempunyai obyek sendiri-sendiri. PTHI mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang (hukum positif Indonesia) sedangkan PIH obyeknya ialah aturan hukum pada umumnya, yang berarti tidak terbatas aturan-aturan hukum pada satu dan waktu tertentu. Kedua pembagian itu merupakan penuntun bagi mereka yang ingin mengetahui peranan-peranan yang sedang ataupun yang akan berlaku di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Penyajian materinya lebih dikhususkan bagi ilmu hukum Indonesia dan menjelaskan spesifik dan ciri hukum Indonesia.

Mengenal Ilmu Hukum; Individu dan Masyarakat

Kenyataan menunjukkan bahwa manusia itu memiliki kecenderungan hidup secara bersama-sama dalam kelompok-kelompok yang kemudian disebut masyarakat, mulai dari keluarga, suku, desa, kota, kecamatan, kabupaten, propinsi, negara dan dunia. Ini berarti bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri dan menyendiri, lepas dari pergaulan di dalam masyarakat, seperti kisah Nabi Adam As. yang tidak dapat hidup sendirian, maka diciptakanlah Hawa, Lain halnya dengan kisah Robinson Crusoe, seorang pelaut Inggeris seperti yang ditulis Danial Defoe yang karena nasib buruk kapal yang ditumpanginya tenggelam. Sebagai satu-satunya orang yang masih hidup dari kapal tersebut, kemudian mencoba hidup di sebuah pulau kecil yang tidak mempunyai penghuni selain hewan.
Adalah suatu kenyataan alamiah bahwa manusia selalu ingin hidup bersama-sama dengan sesamanya. Kalau ada manusia dijumpai hidup seorang diri, lepas dari pergaulan dalam masyarakat adalah suatu kepribadian, suatu keadaan yang dilalaikan dengan niat tertentu. Di luar kekecualian ini, manusia itu senantiasa terdorong untuk hidup bermasyarakat disebabkan oleh faktor-faktor :

  1. Kehendak untuk memenuhi kebutuhan akan pangan dan sandang.
  2. Kehendak untuk membela diri dari bahaya / malapetaka alam.
  3. Kehendak untuk mengembangkan keturunan.
Kiranya tepatlah pemikiran yang dikemukakan oleh pujangga besar bangsa Yunani Aristoteles (384 - 322 SM) bahwa manusia itu, adalah makhluk sosial (zoon politicon)yang dikodratkan untuk hidup bermasyarakat.
Contoh seorang terhukum yang dikurung sendirian di dalam kamar sel, terputus hubungannya dengan manusia lainnya, tentu ia merasa sedih dan gelisah karena tidak dapat berkawan dan bergaul dengan sesama manusia.
Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum

Masyarakat dan Hukum

Anggapan modern yang menyatakan bahwa hukum terdapat di seluruh dunia, di mana terdapat suatu masyarakat" telah menghapus anggapan kuno bahwa,hukum itu hanya terdapat diantara masyarakat yang beradab saja”, sebab dalam masyarakat primitif dan masyarakat purba sekalipun dijumpai pula peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan kehidupan sehari-hari yang sangat dihormati dan diindahkan oleh masyarakat yang bersangkutan, bahkan dipertahankan berlakunya. Demikian hasil penyelidikan yang dilakukan oleh antropologia budaya yang telah dapat mempengaruhi ilmu hukum modern, karena hukum itu merupakan gejala sosial yang hanya mungkin dijumpai dalam suatu masyarakat saja Logeman dalam bukunya "Theorie van het Stelling Staatrecht" berpendapat bahwa kini orang telah sependapat bahwa hukum itu secara bagaimanapun juga mempunyai hubungan dengan masyarakat. Prof. Mr. J. Van Kan dalam bukunya ''Inleiding tot de Rechtswetwnschap" mengemukakan bahwa hukum hanya mungkin terdapat dalam masyarakat saja.
Hukum dapat melindungi dan mengatur kepentingan kepentingan manusia yang terkadang saling berbenturan dan bertentangan, sehingga antara hukum dan masyarakat tidak bisa dipisahkan, di mana ada masyarakat di situ ada hukum, begitupula sebaliknya.
Demikianlah pembahasan mata kuliah pengantar ilmu hukum yang dapat kami bagikan kali ini. terima kasih atas waktunya dan tetap ikuti kami di http://www.sistempengetahuansosial.com/


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Sistempengetahuansosial Updated at: 3:00:00 PM

Cari di Google