klik saja

Fungsi Hukum dan Tujuan Hukum

Posted by

Apa Fungsi Hukum dan Tujuan Hukum?

Beberapa orang mempertanyakan apa fungsi hukum dan tujuan hukum itu?. Oleh karena itu Kali ini sistem pengetahuan sosial membagikan postingan tentang apa fungsi hukum dan tujuan hukum. semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat untuk pembaca. selamat menyimak....
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan dengan anggota masyarakat lainnya. Hal ini memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan agar tidak terjadi kekacauan. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan itu diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap masyarakat tersebut. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan harus sesuai dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian tujuan hukum itu menjamin adanya kepastian hukum dan harus bersendikan pada asas-asas keadilan. Selain itu, peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk mentaatinya menyebabkan adanya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat tersebut.
Adapun fungsi hukum, dapat dibagi 3 (tiga) priode sebagai berikut:
1) Priode Yunani kuno. Hukum dipandang berkaitan dengan alam. Alam termasuk manusia dikuasai oleh hukum. Fungsi Hukum mengatur alam supaya menurut garis-garis tertentu dan mengatur manusia supaya mengikuti peraturan-peraturan yang sesuai dengan hakekatnya. 2)Priode Pertengahan Pandangan pada priode pertama berubah. Hukum menciptakan aturan, namun aturan yang terwujud tidak dipandang lagi sebagai suatu keharusan alamiah. Aturan hukum adalah aturan Allah, yang berfungsi menjamin suatu aturan hidup sebagaimana dikehendaki Allah. 3)Priode Modern Pandangan-pandangan di atas berubah lagi. Hukum dilihat sebagai ciptaan manusia, karena manusia yang menetapkan sendiri aturan hidupnya, karena beranggapan bahwa manusia merupakan makhluk yang bebas. Fungsi hukum ialah mewujudkan suatu hidup bersama yang teratur sedemikian rupa sehingga menunjang perkembangan pribadi masing-masing. Reinach berpendapat bahwa hukum tidak hanya menjamin kepentingan umum, tetapi mengimbangi kepentingan umum dan kepentingan pribadi. Seperti halnya dengan pengertian hukum, nampaknya para ahli hukum mempunyai pandangan yang berbeda tentang tujuan hukum, antara lain:
  • Aristoteles dalam buah pikirannya “Ethica Nicomachea” dan “Rethorica”, mengatakan bahwa hukum bertujuan memberi kepada tiap orang apa yang berhak diterimanya dan hanya membuat adanya keadilan saja. Menurut beliau, ada 2 (dua) macam keadilan, yaitu: 1)Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang ialah menurut jasanya, dan bukan persamaan tetapi kesebandingan, 2)Keadilan kumulatif ialah keadilan yang diberikan kepada seseorang secara merata tanpa memperhatikan jasa. Menurutnya, secara realita keadilan di dunia belum pernah ada.
  • Prof. Mr. Dr. L.J. Van Ajgeldoorn, mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Perdamaian antara sesama manusia dipertahankan oleh hukum dengan berusaha melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, melindungi kehormatan, jiwa, harta benda dan sebagainya terhadap yang merugikannya, karena hukum menghendaki perdamaian, Kepentingan individu kadang-kadang bertentangan dengan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat lainnya, yang pada gilirannya menimbulkan pertikaian bahkan peperangan, di antara sesama manusia, Hukum sebagai pendamai senantiasa mempertimbangkan kepentingan yang bertikai secara teliti dan adil.
  • Prof. Mr. J. Van Kan berpendapat bahwa tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Adapun yang menjadi tuntutan dan tugas hukum di sini adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam ma-syarakat sekaligus dapat menjaga dan mencegah agar seseorang tidak menjadi hakim sendiri, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran secara sendiri, tetapi hendaknya melalui proses peradilan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Jeremy Bentham dalam bukunya “Introductior of the principle of moral and legaslation” bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang atau untuk menjamin kebahagiaan yang tertinggi bagi jumlah manusia yang besar. Menurut beliau, keadilan dan kebahagiaan tidak mungkin dicapai oleh manusia yang setinggi-tingginya, sebab perasaan manusia tak sama. Pendapat beliau ini terkenal dengan nama teori utilitas.
  • Drs. Ernest Utrecht, SH. berpendapat dengan Prof. Mr J. Van Kan bahwa tujuan hukum menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Menurut beliau, ada 2 (dua) macam kepastian hukum, yaitu :
1) Kepastian oleh karena hukum
Contoh: Tentang “Daluarsa” (verjaring) pasal 1946 KUH. Perdata. Menjamin kepastian ini menjadi tugas hukum.
2) Kepastian dalam atau dari hukum
Hal ini dapat dicapai apabila hukum itu:
  • Sebanyak-banyaknya hukum undang-undang.
  • Dalam undang-undang tersebut tidak ada ketentuan yang bertentangan.
  • Undang-undang itu dibuat berdasarkan hukum yang sungguh-sungguh.
  • Dalam udang-undang tersebut tidak terdapat istilah-istilah yang dapat ditafsirkan secara berlain-lainan.
Prof. Subekti, SH. dalam bukunya "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan" mengatakan bahwa tujuan hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya melalui penyelenggaraan "keadilan" dan "ketertiban".
Geny menyatakan bahwa tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan dan unsurnya adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan. Menurut beliau, keadilan sudah ada di dunia.
Dengan memperhatikan pendapat-pendapat para ahli hukum tersebut, maka pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu sebenarnya ada 2 (dua), yaitu :
a) Harus menjamin keadilan
b) Harus membawa kefaedahan dalam masyarakat.
Fungsi Hukum dan Tujuan Hukum
Untuk mencapai tujuan ini, maka hukum harus menuju dua jurusan, yakni :
1) Keadilan
Keadilan yang dituju hukum adalah keadilan distributif, harus ada imbangan antara kepentingan-kepentingan sehingga tiap orang mendapat bagian sesuai dengan haknya. Dalam keadilan hukum yang demikian ini, tersimpul pengertian bahwa dalam hal-hal yang sepenuhnya sama (haknya, situasinya, persoalannya) wajib pula ada ketentuan dan penilaian yang sama, jadi kumulatif. Jurusan keadilan menyebabkan timbulnya teori etis-hukuman semata-mata menghendaki keadilan. Hal ini sudah tentu tidak riil dan sangat berat sebelah, sehingga tidak jarang mengorbankan tujuan kedua yaitu membawa kefaedahan dalam masyarakat.
2) Kefaedahan
Hukum wajib membawa kefaedahan dan harus mencari hasil yang berguna, Kefaedahan menitikberatkan pada kepentingan umum sedangkan keadilan lebih banyak menekankan pada kepentingan seseorang.
Jurusan kefaedahan ini menyebabkan timbulnya teori utilistis yang bertujuan memberi kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya, Teori ini sangat berat sebelah, dan tidak jarang pula kurang memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan tidak mungkin terwujud tanpa keadilan. Justru itu hukum harus menjamin keadilan dan wajib membawa kefaedahan dalam masyarakat.
Untuk menetapkan peraturan-peraturan hukum tidak boleh berlandaskan pada salah satu teori saja, melainkan kedua-duanya harus dipergunakan, sehingga hukum dapat menjamin tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
Demikianlah postingan kami tentang apa fungsi hukum dan tujuan hukum. terima kasih, semangat belajar dan tetap ikuti kami di http://www.sistempengetahuansosial.com/


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Sistempengetahuansosial Updated at: 3:00:00 PM

Cari di Google