Bagaimanakah Sistem Pengelolaan Hutan?
Pada kesempatan kali ini dalam sistem pengetahuan sosial, kita akan mempelajari tentang sistem pengelolaan hutan dengan memperhatikan berbagai aspek yaitu teknis, ekonomis, politis, sosial dan institusi. Nah untuk lebih jelasnya mari menyimak sistem pengelolaan hutan berikut ini.
Dikukuhkannya Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada awal Tahun 1980-an, maka kawasan hutan nasional telah dipolakan secara jelas, Sesuai fungsi ganda hutan yaitu sebagai fungsi sosial ekonomi dan fungsi ekologis. Untuk menjamin kelestarian fungsi sosial ekonomi tersebut ditetapkan 64 juta hektar kawasan hutan produksi dan 49 juta hektar kawasan hutan lindung dan konservasi. Jadi secara nasional bahwa, ada 113 juta hektar kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan tetap, dan 58,79 % kawasan hutan dari luas daratannya (tidak termasuk hutan konservasi seluas kurang lebih 30 juta hektar ( Adhar, 1995: 6).
Dikukuhkannya Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada awal Tahun 1980-an, maka kawasan hutan nasional telah dipolakan secara jelas, Sesuai fungsi ganda hutan yaitu sebagai fungsi sosial ekonomi dan fungsi ekologis. Untuk menjamin kelestarian fungsi sosial ekonomi tersebut ditetapkan 64 juta hektar kawasan hutan produksi dan 49 juta hektar kawasan hutan lindung dan konservasi. Jadi secara nasional bahwa, ada 113 juta hektar kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan tetap, dan 58,79 % kawasan hutan dari luas daratannya (tidak termasuk hutan konservasi seluas kurang lebih 30 juta hektar ( Adhar, 1995: 6).
Potensi hutan produksi, baik luas maupun volumenya terus menurun masing-masing sebesar 1,3 % dan 1,1 % setiap tahun, sehingga pada tahun 1989/1990 ini diperkirakan hanya ada 61,0 % dari luas hutan produksi yang masih utuh yang hanya mampu menyediakan kayu bulat secara lestari, maksimun 157 juta m3 selama repelita v atau rata-rata 31,4 juta m3 pertahun. Menurut FAO (1990) dengan tingkat pemanfaatan hutan alam akan menurun dari 33-36 juta m3 saat ini, menjadi 20 juta M3 pada tahun 2030 dan menjadi 11 juta m3 tahun 2050. ( Anonimous, 1990 : 4)
Dengan melihat potensi dan luas hutan yang menurun setiap tahunnya, maka usaha mengembangkan hutan, sekaligus menanam pohon yang ditebang mutlak dilaksanakan secara konsekuen dan penuh rasa tanggung jawab, demi Menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan ummat manusia.
[Sistem Pengelolaan Hutan] Kegiatan pemanfaatan dan pengurusan hutan sebaiknya dipandang sebagai upaya pemanfaatan sumberdaya hutan sesuai dengan fungsinya yang berlandaskan pada anggapan bahwa sumberdaya hutan pada dasarnya merupakan bagian dari suatu sistem yang perlu diperhatikan dalam upaya pemanfaatan dan pengurusan sumberdaya hutan ( Anonimous, 1990 : 13).
[Sistem Pengelolaan Hutan] Kegiatan pemanfaatan dan pengurusan hutan sebaiknya dipandang sebagai upaya pemanfaatan sumberdaya hutan sesuai dengan fungsinya yang berlandaskan pada anggapan bahwa sumberdaya hutan pada dasarnya merupakan bagian dari suatu sistem yang perlu diperhatikan dalam upaya pemanfaatan dan pengurusan sumberdaya hutan ( Anonimous, 1990 : 13).
Upaya tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek :
- Teknis
- Ekonomi
- Sosial
- Politik
- Institusi (kelembagan)
[Sistem Pengelolaan Hutan] Upaya terpadu di dalam pemanfaatan dan pengurusan sumberdaya hutan tersebut seyogyanya dibarengi dengan perencanaan yang benar-benar matang, sehingga kerusakan hutan tidak semakin bertambah parah. Untuk kepentingan perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kelestarian hutan. Maka pemerintah mengatur tata batas kawasan hutan melalui penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Kebijakan ini ditempuhdemi memperjelas batas-batas kawasan hutan dan eksistensi masyarakat yang hidup didalam kawasan tersebut. Meskipun TGHK masih merupakan pembatas yang bersifat amat makro, sehingga oleh otonomi daerah batas-batas yang digambarkan oleh TGHK perlu dikaji dan dijabarkan per daerah.
Demikian artikel tentang sistem pengelolaan hutan, kami berharap tulisan ini dapat berguna dan bermanfaat untuk pembaca. Terima kasih dan tetap ikuti kami di http://www.sistempengetahuansosial.com/.
Sumber: Tesis; Ibrahim,
T., 2001, Sistem Pengelolaan Hutan Adat
Kajang Berbasis Pasang, Pasca sarjana Unhas, Makassar.