klik saja

Sistem Pengelolaan Hutan

Posted by

Bagaimanakah Sistem Pengelolaan Hutan?

Pada kesempatan kali ini dalam sistem pengetahuan sosial, kita akan mempelajari tentang sistem pengelolaan hutan dengan memperhatikan berbagai aspek yaitu teknis, ekonomis, politis, sosial dan institusi. Nah untuk lebih jelasnya mari menyimak sistem pengelolaan hutan berikut ini.
Dikukuhkannya Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada awal Tahun 1980-an, maka kawasan hutan nasional telah dipolakan secara jelas, Sesuai fungsi ganda hutan yaitu sebagai fungsi sosial ekonomi dan fungsi ekologis. Untuk menjamin kelestarian fungsi sosial ekonomi tersebut ditetapkan 64 juta hektar kawasan hutan produksi dan 49 juta hektar kawasan hutan lindung dan konservasi. Jadi secara nasional bahwa, ada 113 juta hektar kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan tetap, dan 58,79 % kawasan hutan dari luas daratannya (tidak termasuk hutan konservasi seluas kurang lebih 30 juta hektar ( Adhar, 1995: 6).
    Potensi hutan produksi, baik luas maupun volumenya terus menurun masing-masing sebesar 1,3 % dan 1,1 % setiap tahun, sehingga pada tahun 1989/1990 ini diperkirakan hanya ada 61,0 % dari luas hutan produksi yang masih utuh yang hanya mampu menyediakan kayu bulat secara lestari, maksimun 157 juta m3 selama repelita v  atau rata-rata 31,4 juta m3 pertahun. Menurut FAO (1990) dengan tingkat pemanfaatan hutan alam akan menurun   dari 33-36 juta m3 saat ini, menjadi 20 juta M3 pada tahun 2030 dan menjadi   11 juta m3 tahun 2050. ( Anonimous, 1990 : 4)
    Dengan melihat potensi dan luas hutan yang menurun setiap tahunnya, maka usaha mengembangkan hutan, sekaligus menanam pohon yang ditebang mutlak dilaksanakan secara konsekuen dan penuh rasa tanggung jawab, demi Menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan ummat manusia.
[Sistem Pengelolaan Hutan] Kegiatan pemanfaatan dan pengurusan hutan sebaiknya dipandang sebagai upaya pemanfaatan sumberdaya hutan sesuai dengan fungsinya yang berlandaskan pada anggapan bahwa sumberdaya hutan pada dasarnya merupakan bagian dari suatu sistem yang perlu diperhatikan dalam upaya pemanfaatan dan pengurusan sumberdaya hutan ( Anonimous, 1990 : 13).
Upaya tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek :
  • Teknis
    Pemanfaatan dan pengurusan sumberdaya hutan,benar-benar disesuaikan dengan fungsi dan keadaan hutannya menurut hasil inventarisasi hutan. Dalam menetapkan sistem silvikultur, sistem TPI yang sekarang diterapkan hendaknya benar-benar diuji dilapangan dan bukan berlandaskan kepada teori saja. Selain pembangunan hutan dalam bentuk HTI hendaknnya hanya dilakukan pada huutan yang berbentuk : tanah kosong, semak belukar dan lain-lain.
  • Ekonomi
    Pemanfaatan dan pengurusan sumberdaya hutan dilakukan sedemikian rupa agar secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek ekonomi, hukum dan ekologis. Pemanfaatan yang bersifat ekonomis ini hendaknya dilakukan pada setiap macam pengurusan hutan menurut fungsinya dan tidak hanya pada hutan produksi saja. Pemanfaatan aspek ekonomis harus benar-benar dibatasi oleh aspek ekologis.  Bahkan dari kedua aspek tersebut dilahirkan suatu produk hukum baginya.
  • Sosial
    Pemanfaatan dan pengurusan sumberdaya hutan harus mampu Memberikan manfaat sosial pada masyarakat yang berada Disekitar hutan. Manfaat sosial  ini dapat diperoleh melalui penyediaan lapangan kerja, pengukuhan terhadap hak-hak masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya tertentu yang terdapat didalam hutan sehingga akan berperan dalam meningkatkan taraf hidup masyartakat di sekitar hutan yang pada gilirannya diharapkan akan mampu meningkatkan tingkat partisipasinya dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Hal Tersebut hanya bisa dicapai apabila masyarakat disekitar hutan merasa mendapat manfaat positif dari hutan di sekitarnya.
  • Politik
    Kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan pemanfaatan dan pengurusan sumberdaya hutan bersifat menunjang bagi terselenggaranya kebijakan politik nasional yang pada dasarnya bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara utuh dan tercapainya stabilitas dinamis kehidupan berpolitik. Kebijakan-kebijakan tersebut harus dibaca dari aspek ekonomis yang menguntungkan masyarakat, dan dari aspek ekologis menjamin kelestarian hutan, serta aspek politik akan meredam gejolak kesenjangan dan rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
  • Institusi (kelembagan)
    Peningkatan peran dan partisipasi masyarakat serta koordinasi kegiatan pemanfaatan dan pengurusan sumberdaya hutan, baik instansi pemerintah, maupun swasta. Tanpa mengikutsertakan peran masyarakat terhadap hutan, maka hutan sangat sulit dipelihara keamanannya. Dalam hal ini harus diangkat rasa memiliki hutan oleh masyarakat.
[Sistem Pengelolaan Hutan] Upaya terpadu di dalam pemanfaatan dan pengurusan sumberdaya hutan tersebut seyogyanya dibarengi dengan perencanaan yang benar-benar matang, sehingga kerusakan hutan tidak semakin bertambah parah. Untuk kepentingan perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kelestarian hutan. Maka pemerintah  mengatur tata batas kawasan hutan melalui penetapan Tata  Guna Hutan  Kesepakatan (TGHK). Kebijakan ini ditempuhdemi memperjelas batas-batas kawasan hutan dan eksistensi masyarakat yang hidup didalam  kawasan tersebut. Meskipun TGHK masih merupakan pembatas yang bersifat amat makro, sehingga oleh otonomi daerah batas-batas yang digambarkan oleh TGHK perlu dikaji dan dijabarkan per daerah.
Demikian artikel tentang sistem pengelolaan hutan, kami berharap tulisan ini dapat berguna dan bermanfaat untuk pembaca. Terima kasih dan tetap ikuti kami di http://www.sistempengetahuansosial.com/.

Sistem Pengelolaan Hutan

Sumber: Tesis; Ibrahim, T., 2001, Sistem Pengelolaan Hutan Adat Kajang Berbasis Pasang, Pasca sarjana Unhas, Makassar.


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Sistempengetahuansosial Updated at: 6:30:00 PM

Cari di Google